Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL
Share
Sign In
Notification
Latest News
Marjaya Sargan Bersuara Keras di Rapat P2APBD 2024, Ini Alasannya
Pemerintahan
Sambut Dinamika Sektor Properti, LPCK Akan Terus Menghadirkan Produk Hunian Baru 
Bisnis
Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025
Pemerintahan
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

admin Published 03/02/2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan masih ditemukan pungutan liar (Pungli) oleh salah satu oknum pegawai desa. Sejak 2022 hingga 2023, diketahui sudah lebih dari seribu PTSL dengan pungli berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Padahal dalam aturannya, biaya yang dikenakan di wilayah Jawa dan Bali hanya sebesar Rp150 ribu. Pungli tersebut dikumpulkan oknum pegawai desa berinisial HS.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan, PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Dan berdasarkan Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), besaran biaya yang dipungut berbeda tiap daerahnya.

“Pungli dalam PTSL itu sudah sering terjadi dan biasanya terjadi di desa. Besaran punglinya pun berbeda-beda, ini menjadi celah bagi oknum desa untuk memungut biaya dan bisa membebani masyarakat yang ingin mengurus kepemilikan tanahnya. Padahal biaya untuk PTSL hanya Rp150 ribu sesuai aturannya,” terang Ergat.

Ditambahkan, pihaknya akan terus memantau PTSL di desa-desa yang ada di Kabupaten Bekasi. Sebab jika dibiarkan, maka masyarakat selaku pemohon PTSL akan dirugikan. Belum lagi, pungli yang dilakukan oknum desa besarannya bervariasi. Bahkan transaksi pungli pun dilakukan dengan sistem transfer atau melalui uang elektronik.

“Kami sudah memiliki beberapa bukti transfer pungli PTSL dan akan terus kami kumpulkan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. PTSL menjadi bancakan bagi oknum desa untuk menguruk keuntungan,” pungkasnya.

Sampai saat ini, Kepala Desa Sukaresmi ataupun perangkat desa belum bisa dikonfirmasi. Bahkan oknum pegawai desa yang memungut pungli juga tidak dapat ditemui di kantor desa. (***)

You Might Also Like

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

BPPH Lakukan Pendampingan Hukum Perkara Bentrok Anggota PP di Setu

admin 03/02/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kinerja Gemilang, Kementerian ATR/BPN Tuai Apresiasi dalam Rapat Kerja DPR
Next Article KOMPI Pertanyakan Pengangkatan Plt Dirus Perumda

Paling Banyak Dibaca

22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga 17/06/2025
Peluang Emas Investasi di Kawasan Industri Indonesia: Lebih dari 90% Lahan Masih Menganggur
Pemerintahan 30/06/2025
Wamen ATR/BPN Lantik 28 Pejabat: Dorong Adaptasi dan Integritas di Era Dinamis
Pemerintahan 30/06/2025
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan 01/07/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan 30/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?