Fakta Bekasi, Cikarang Timur – Ungkapan KPU Kabupaten Bekasi sedang tidak baik baik saja sangat jelas, karena hanya menyisakan lima orang ASN. Berdasarkan peraturan MenPan RB nomor 35 tahun 2018 dan Peraturan BKN nomor 10 tahun 2020, bagi ASN dengan status Dipekerjakan (DPK) sudah tidak berlaku lagi. ASN berstatus DPK di KPU diberi opsi untuk memilih, apakah tetap menjadi ASN DPK atau kembali ke pemerintah daerah.
ASN berstatus DPK yang selama ini berada di KPU memilih untuk kembali ke pemerintah daerah. Sebab, dari segi pendapatan, tunjangan Pemkab Bekasi jauh lebih besar dibanding tunjangan menjadi ASN DPK KPU Kabupaten Bekasi. Alhasil, kini personil ASN di KPU Kabupaten Bekasi menyisakan lima orang yang idealnya berdasarkan aturan KPU RI yanga baru berjumlah 25 orang.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin menjelaskan, kekurangan personil sejak satu tahun lalu setelah Kemenpan RB mengeluarkan aturan. Seluruh pekerjaan saat ini dilakukan bersama sama. Namun pada saat tahapan pemilu aka dimulai pada Juni 2022 mendatang, perlu ada penambahan personil tekhnis yang berasal dari ASN.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada KPU RI, mudah mudahan ada solusi dalam waktu dekat. Dan ini terjadi hampir disemua KPU di Indonesia. Kami pun khawatir jumlah SDM di KPU RI terbatas, sehingga jumlah ideal personil disini bisa tidak terpenuhi,” terangnya.
Ditambahkan, KPU Kabupaten Bekasi sudah mendapatkan tambahan personil tiga satpam dan dua petugas kebersihan yang berasal dari KPU Provinsi Jawa Barat. Sementara untuk personil tekhnis yang berstatus ASN masih menunggu dari KPU RI.
“Mudah-mudahan sebelum tahapan pemilu, para personil sudah ada. Karena memang jujur saat ini saja kami agak kewalahan karena harus bekerja ekstra, apalagi nanti setelah masuk ke tahapan pemilu, sudah pasti banyak hal yang harus dikerjakan dengan cepat dan tepat,” ungkap Jajang.
KPU dalam waktu dekat juga akan berkomunikasi dengan pemerintah jika memang personil dari KPU RI terbatas. Dan memang saat ini juga, kata Jajang ada beberapa ASN yang berasal dari luar daerah yang ingin pindah dan bergabung ke KPU Kabupaten Bekasi.
“Pada prinsipnya kami butuh tambahan personil, ya karena ada ASN dari luar daerah ingin bergabung tentu kami akan menerima sesuai dengan kualifikasi. Lagi lagi, karena tersentral di KPU RI, maka semua dikembalikan kesana,” pungkasnya. (FB)