Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN– Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Bekasi guna mengevaluasi pelayanan publik dan progres penataan ruang. Dalam kunjungan tersebut, Ketua Tim Komisi II DPR RI Dede Yusuf, menyoroti fenomena tingginya biaya pengurusan tanah yang kerap dikeluhkan warga akibat ketergantungan pada mediator atau calo.
Dede Yusuf mengungkapkan temuan di lapangan di mana masyarakat harus merogoh kocek hingga Rp10 juta hanya untuk mengurus lahan seluas 400 meter persegi. Angka ini sangat kontras dengan pernyataan pihak BPN yang menyebutkan bahwa biaya resmi hanya berkisar puluhan hingga ratusan ribu rupiah.
“Penyebabnya karena masyarakat biasa menggunakan jasa PPAT, mediator, atau oknum di tingkat dusun dan desa yang tentu memerlukan biaya tambahan. Masyarakat mungkin enggan karena takut repot atau tidak tahu cara mengurus sendiri,” ujar Dede Yusuf, usai kunjungan, Kamis (15/1/2026).
Politisi senior Partai Demokrat ini meminta ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk lebih masif mensosialisasikan kemudahan mengurus administrasi pertanahan secara mandiri. “Harus disosialisasikan bahwa mengurus sendiri itu lebih cepat dan jauh lebih murah,” tegasnya.
Dede Yusuf yang juga Wakil Ketua Komisi II ini menambahkan, Kabupaten Bekasi diakui sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan paling signifikan di Jawa Barat, mencakup sektor industri, perumahan, hingga pemakaman. Namun, pertumbuhan pesat ini menyisakan masalah tumpang tindih pendataan aset.
Dede Yusuf mengapresiasi sikap reformis Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi dalam membedah persoalan ini. Ia menyebut sengketa yang ada sering kali disebabkan oleh “peninggalan masa lalu”, di mana metode pengukuran tanah belum seakurat sekarang.
“Dulu pengukuran mungkin hanya tradisional atau dilakukan di atas meja. Sekarang rehabilitasi data dilakukan dengan teknologi drone dan satelit. Aturan baru seperti Undang-Undang harus mampu mengembalikan akurasi data sesuai zaman sekarang,” tambahnya.
PR Besar Tata Ruang (RDTR)
Selain masalah sertifikasi, Komisi II DPR RI juga menyoroti potensi pelanggaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akibat masifnya pembangunan industri dan perumahan. Berdasarkan data yang diterima, dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, baru 4 kecamatan yang memiliki RDTR.
Kondisi ini dianggap sebagai pekerjaan rumah (PR) besar bagi BPN maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi. Tanpa kejelasan zona lahan, pembangunan di wilayah tersebut berisiko menyalahi aturan tata ruang yang berlaku. (***)