Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Lampion Jadi Trobosan Baru Layanan di BPN Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Lampion Jadi Trobosan Baru Layanan di BPN Kabupaten Bekasi

Lampion Jadi Trobosan Baru Layanan di BPN Kabupaten Bekasi

admin Published 29/12/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Dipungujung tahun 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi resmikan apliaksi LAMPION (layanan Mandiri Pintar Online) demi kemudahan pemohon tanpa harus datang ke kantor BPN, Rabu (29/12/2021)

“Lampion ini pelayanan di masa ya sekarang, ini sudah kami buatkan dengan kemudahan-kemudahan, jadi kalau orang mau sertifikat itu cukup dari kantornya atau dari rumahnya saja, cukup membuat secara online di atrbpnkabupatenbekasi.com nanti muncul Lampion, di situ ada cek bersih, ada untuk permohonan SKPT, Roya, Balik Nama, Permohonan Hak,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata, disela waktunya.

Bukan hanya itu, tambah Hiskia ada 15 pelayanan yang BPN Kabupaten Bekasi buatkan dengan tujuan agar masyarakat lebih cepat mengakses ke BPN. “Jadi dari rumah langsung masuk tidak perlu datang ke kantor langsung verifikasi nantinya. bahwa berkas itu sudah lengkap atau tidak, kalau belum lengkap kami kasih tahu,” jelasnya.

Saat dilampirkan nanti di verifikasi data terlebih dahulu, mencocokan data itu. Selanjut tinggal menunggu Surat Perintah Setor (SPS), keluar SPS tinggal setor ke Bank batas waktu 3 hari, kalau selama 3 hari tidak di bayar nanti akan mendaftarkan kembali harus dari awal lagi.

“Kalau sudah lengkap dan terverifikasi keluarlah SPS, kalau keluar SPS tinggal setor, surat perintah setor itu lamanya 3 hari, jadi kalau sudah lengkap keluar SPS sudah bayar besoknya tinggal serahkan ke loket tidak usah menunggu antrian lagi. Jadi dengan demikian masyarakat itu lebih proaktif tanpa datang ke kantor dia bisa langsung. Begitu datang tinggal serahkan saja, nanti di berikan tanda terima dokumen langsung di WhatsApp (WA) langsung proses anda atau permohonan hak anda sedang di proses, 25 menit saja tidak usah capek-capek menunggu, kalau dari aturan permohonan hak itu bisa 3 bulan, di Lampion itu Permohonan Hak cukup 25 menit sedangkan untuk, Peningkatan Hak 2 jam 5 menit, kalau untuk Roya 25 menit,” terangnya.

Hiskia menceritakan gagasan tersebut dibuatnya atas munculnya keluhan dari masyarakat terkait pelayanan pertanahan, inovasi ini dirinya sudah diterapkan saat menjabat Kepala Kantor BPN di Deli Serdang dan Jakarta hingga sekarang dicoba diterapkan di BPN Kabupaten Bekasi.

“Gagasan ini muncul mengingat banyaknya keluhan masyarakat sehingga pelayanan publik itu seolah-olah rumit, bagaimana agar tidak rumit, kalau bisa mengurus cepat, saya mulai ini dari kantor dulu saya di Deli Serdang pada saat itu untuk menyambut 17 Agustus. Akhirnya inovasi itu saya bawa ke Jakarta Utara dari sana saya bawa sekarang ke Kabupaten Bekasi, program ini kami buatkan untuk masyarakat,” tandasnya. (ger)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu

admin 29/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Terbuti Bersalah, Kajari Kabupaten Bekasi Jemput Paksa Kades Segara Makmur
Next Article Ketua DPRD BN Holik Apresiasi Aplikasi Lampion

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?