Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Langgar Prokes, Satpol PP Berikan Sanksi Alfamart Sukabungah Edukasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari INDOPOSCO atas Diseminasi Strategi Komunikasi yang Paling Masif
Pemerintahan
Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Berikan Bekal Pengetahuan Komunikasi Publik dalam Rangka KKN Taruna STPN 2025
Pemerintahan
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Pemerintahan
Sosialisasikan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, Sekjen: Terapkan secara Terstruktur dan Menyeluruh
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Langgar Prokes, Satpol PP Berikan Sanksi Alfamart Sukabungah Edukasi

Langgar Prokes, Satpol PP Berikan Sanksi Alfamart Sukabungah Edukasi

admin Published 03/02/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Satuan Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi berikan sanksi teguran dan edukasi atas pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan pihak Alfamart Sukabungah pada saat grand opening, Sabtu (30/1/2021) kemarin.

Kasie Pengawasan dan Penindakan Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatakan sesuai Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2020, untuk sanksi Satpol PP tetap layangkan sosialisasi dan edukasi karena bagaimanapun perekonomian harus tetap berjalan.

“Benar bahwa Alfamart tersebut satu-satunya yang ada di Bojongmangu, jadi kerumunan orang itu memang asli warga Bojongmangu yang hadir saat grand opening kemarin. Ketika kami kaji pelanggaranpun banyak, salah-satunya banyak pembeli yang tidak menggunakan masker. Kita tetap mengikuti Surat Edaran Bupati dan Peraturan Bupati 48 tahun 2020 untuk memberikan sangsi,” kata dia.

Baca juga: Sunandar: Ada Oknum Dibalik Berdirinya Alfamart Sukabungah

Windhy menambahkan, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dalam menangani pelanggan Prokes ada batasnya, dari mulai teguran hingga penutupan tempat. Tapi dirinya melihat untuk kasus Pelanggaran Prokes Alfamart itu hanya di berikan edukasi dan himbauan.

“ketika hal tersebut terjadi pelanggaran ranahnya memang kami untuk melakukan tindakan, adapun tindakannya berupa teguran edukasi sampai dengan penutupan. Tapi ketika kita samapi ke ranah penutupan itu terlalu tinggi levelnya karena posisimya kesalahan dasar, jadi langkah idealnya kita berikan dulu sanksi edukasi dengan memberikan sosialisasi,” kata dia, Selasa (2/2/2021).

Hasilnya ada kesepakatan yang dilakukan oleh pihak Alfamart dengan Satpol PP,  dalam 3 hari kedepan mereka harus tetap menjaga apa yang sudah di sepakti salah satunya membuat tempat cuci tangan, memasang kaca penyekat dan jam operasional jangan sampai melampaui dari pukul 20.00 WIB.

“Bukan hanya itu kami juga menyepakati dengan pihak Alfamart lewat surat pernyataan, pertama mereka akan menaati Prokes yang ada di Kabupaten Bekasi, baik itu Intreuksi Bupati nomor 2, Surat Edaran maupun Pertauran Bupati, kita sepakati dan melakukan tanda tangan disaksikan tokoh masyarakat, Kepolisian, TNI dan Pemerintah Desa, ketika mereka mengulang pelanggaran lagi kita akan tutup selama PPKM dan kita akan tetap pantau,” tandasnya. (ger)

You Might Also Like

Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari INDOPOSCO atas Diseminasi Strategi Komunikasi yang Paling Masif

Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Berikan Bekal Pengetahuan Komunikasi Publik dalam Rangka KKN Taruna STPN 2025

Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal

Sosialisasikan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, Sekjen: Terapkan secara Terstruktur dan Menyeluruh

admin 03/02/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sunandar: Ada Oknum Dibalik Berdirinya Alfamart Sukabungah
Next Article Vendor Jababeka Berkomitmen dan Bertanggungjawab Terkait Longsor di Sertajaya

Paling Banyak Dibaca

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan 29/01/2026
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan 31/01/2026
Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pemerintahan 02/02/2026
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan 04/02/2026
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga 07/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?