Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Langgar Prokes, Satpol PP Berikan Sanksi Alfamart Sukabungah Edukasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan
Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pemerintahan
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Langgar Prokes, Satpol PP Berikan Sanksi Alfamart Sukabungah Edukasi

Langgar Prokes, Satpol PP Berikan Sanksi Alfamart Sukabungah Edukasi

admin Published 03/02/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Satuan Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi berikan sanksi teguran dan edukasi atas pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan pihak Alfamart Sukabungah pada saat grand opening, Sabtu (30/1/2021) kemarin.

Kasie Pengawasan dan Penindakan Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatakan sesuai Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2020, untuk sanksi Satpol PP tetap layangkan sosialisasi dan edukasi karena bagaimanapun perekonomian harus tetap berjalan.

“Benar bahwa Alfamart tersebut satu-satunya yang ada di Bojongmangu, jadi kerumunan orang itu memang asli warga Bojongmangu yang hadir saat grand opening kemarin. Ketika kami kaji pelanggaranpun banyak, salah-satunya banyak pembeli yang tidak menggunakan masker. Kita tetap mengikuti Surat Edaran Bupati dan Peraturan Bupati 48 tahun 2020 untuk memberikan sangsi,” kata dia.

Baca juga: Sunandar: Ada Oknum Dibalik Berdirinya Alfamart Sukabungah

Windhy menambahkan, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dalam menangani pelanggan Prokes ada batasnya, dari mulai teguran hingga penutupan tempat. Tapi dirinya melihat untuk kasus Pelanggaran Prokes Alfamart itu hanya di berikan edukasi dan himbauan.

“ketika hal tersebut terjadi pelanggaran ranahnya memang kami untuk melakukan tindakan, adapun tindakannya berupa teguran edukasi sampai dengan penutupan. Tapi ketika kita samapi ke ranah penutupan itu terlalu tinggi levelnya karena posisimya kesalahan dasar, jadi langkah idealnya kita berikan dulu sanksi edukasi dengan memberikan sosialisasi,” kata dia, Selasa (2/2/2021).

Hasilnya ada kesepakatan yang dilakukan oleh pihak Alfamart dengan Satpol PP,  dalam 3 hari kedepan mereka harus tetap menjaga apa yang sudah di sepakti salah satunya membuat tempat cuci tangan, memasang kaca penyekat dan jam operasional jangan sampai melampaui dari pukul 20.00 WIB.

“Bukan hanya itu kami juga menyepakati dengan pihak Alfamart lewat surat pernyataan, pertama mereka akan menaati Prokes yang ada di Kabupaten Bekasi, baik itu Intreuksi Bupati nomor 2, Surat Edaran maupun Pertauran Bupati, kita sepakati dan melakukan tanda tangan disaksikan tokoh masyarakat, Kepolisian, TNI dan Pemerintah Desa, ketika mereka mengulang pelanggaran lagi kita akan tutup selama PPKM dan kita akan tetap pantau,” tandasnya. (ger)

You Might Also Like

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan

Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

admin 03/02/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sunandar: Ada Oknum Dibalik Berdirinya Alfamart Sukabungah
Next Article Vendor Jababeka Berkomitmen dan Bertanggungjawab Terkait Longsor di Sertajaya

Paling Banyak Dibaca

Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum 09/01/2026
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan 20/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?