Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Contract Change Order (CCO) pada tahap 1 pembangunan gedung squash dengan nilai Rp8,7 miliar lebih ini, diduga melebihi batas maksimal biaya perubahan kontrak sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010, batasan CCO proyek pemerintah adalah 10 persen. LSM Kompi memiliki data bahwa CCO gedung squash tahap 1 sebesar Rp1,9 miliar atau sekitar 21 persen.
Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy mengungkapkan, pembangunan gedung squash memiliki banyak kesalahan, mulai dari perencanaan sampai pada akhir pekerjaan. Dalam pelaksanaannya, terjadi CCO yang diduga melebihi batas maksimal. Jika itu benar terjadi, maka pembangunan tahap 1 gedung squash terjadi kesalahan administrasi dan perlu dikenakan sanksi denda.
“Kami punya data bahwa CCO tahap 1 gedung squash itu lebih dari 10 persen. Disbudpora lalai dan kami menduga bisa saja saat laporan akhir Berita Acara, seluruhnya dimanipulasi agar CCO tidak melebihi 10 persen dan pencairan pekerjaan bisa 100 persen,” paparnya.
Ditambahkan, dalam proses perencanaan pembangunan gedung squash tahap 1 juga ditemukan banyak persoalan. Mulai dari kedalaman tiang pancang yang jauh berbeda saat perencanaan dan pelaksanaannya, sampai dugaan adanya manipulasi volume pada setiap pekerjaannya. Menurut Ergat, perencanaan dan pelaksanaan sangat jauh berbeda.
“Itulah kenapa adanya CCO yang lebih dari 10 persen, karena banyak perencanaan yang tidak melalui proses kajian. Volume setiap pekerjaan pun dibuat berlebihan, sehingga banyak terjadi perubahan saat pelaksanaan,” katanya.
Ergat membeberkan, jumlah CCO terbesar ada pada pondasi, potong tiang pancang dan atap bangunan yang mencapai nilai Rp1 miliar lebih. Sehingga, untuk mengakali laporan, dilakukan penambahan pekerjaan seperti tribun, mengganti material atap bangunan dan pekerjaan lainnya. Ergat menilai, jika CCO melebihi 10 persen, sepatutnya pembayaran dilakukan sesuai dengan hasil pekerjaan.
“Pembayarannya kan sudah 100 persen dan kami menduga memang ada perubahan dalam berita acara akhir sebelum pencairan. Kami siap bandingkan dengan data yang kami punya, dan kami yakin ada manipulasi dalam laporan yang dimiliki Disbudpora,” pungkasnya. (***)