Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: LSM KOMPI Duga Perubahan Kontrak Gedung Squash Lebihi Batas Maksimal
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lippoland Hadirkan OAZE, Ekosistem Kehidupan Modern Baru di Cikarang
Bisnis
Pegawai Bongkar Kebobrokan Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
Aktivis Mahasiswa Kecam Perusakan Banner Mosi Tidak Percaya Karyawan Perumda
Pemerintahan
DEKOPINDA Kab. Bekasi Gelar Rakerda, Dilanjutkan Pengukuhan Pengurus Badan Khusus dan Lembaga Teknis
Pemerintahan
Dirum Perumda Bakal Lengser?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > LSM KOMPI Duga Perubahan Kontrak Gedung Squash Lebihi Batas Maksimal

LSM KOMPI Duga Perubahan Kontrak Gedung Squash Lebihi Batas Maksimal

admin Published 14/02/2025
Share
2 Min Read
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomi. 

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Contract Change Order (CCO) pada tahap 1 pembangunan gedung squash dengan nilai Rp8,7 miliar lebih ini, diduga melebihi batas maksimal biaya perubahan kontrak sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010, batasan CCO proyek pemerintah adalah 10 persen. LSM Kompi memiliki data bahwa CCO gedung squash tahap 1 sebesar Rp1,9 miliar atau sekitar 21 persen.

Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy mengungkapkan, pembangunan gedung squash memiliki banyak kesalahan, mulai dari perencanaan sampai pada akhir pekerjaan. Dalam pelaksanaannya, terjadi CCO yang diduga melebihi batas maksimal. Jika itu benar terjadi, maka pembangunan tahap 1 gedung squash terjadi kesalahan administrasi dan perlu dikenakan sanksi denda.

“Kami punya data bahwa CCO tahap 1 gedung squash itu lebih dari 10 persen. Disbudpora lalai dan kami menduga bisa saja saat laporan akhir Berita Acara, seluruhnya dimanipulasi agar CCO tidak melebihi 10 persen dan pencairan pekerjaan bisa 100 persen,” paparnya.

Ditambahkan, dalam proses perencanaan pembangunan gedung squash tahap 1 juga ditemukan banyak persoalan. Mulai dari kedalaman tiang pancang yang jauh berbeda saat perencanaan dan pelaksanaannya, sampai dugaan adanya manipulasi volume pada setiap pekerjaannya. Menurut Ergat, perencanaan dan pelaksanaan sangat jauh berbeda.

“Itulah kenapa adanya CCO yang lebih dari 10 persen, karena banyak perencanaan yang tidak melalui proses kajian. Volume setiap pekerjaan pun dibuat berlebihan, sehingga banyak terjadi perubahan saat pelaksanaan,” katanya.

Ergat membeberkan, jumlah CCO terbesar ada pada pondasi, potong tiang pancang dan atap bangunan yang mencapai nilai Rp1 miliar lebih. Sehingga, untuk mengakali laporan, dilakukan penambahan pekerjaan seperti tribun, mengganti material atap bangunan dan pekerjaan lainnya. Ergat menilai, jika CCO melebihi 10 persen, sepatutnya pembayaran dilakukan sesuai dengan hasil pekerjaan.

“Pembayarannya kan sudah 100 persen dan kami menduga memang ada perubahan dalam berita acara akhir sebelum pencairan. Kami siap bandingkan dengan data yang kami punya, dan kami yakin ada manipulasi dalam laporan yang dimiliki Disbudpora,” pungkasnya. (***)

You Might Also Like

Pegawai Bongkar Kebobrokan Dirum Perumda Tirta Bhagasasi

Aktivis Mahasiswa Kecam Perusakan Banner Mosi Tidak Percaya Karyawan Perumda

DEKOPINDA Kab. Bekasi Gelar Rakerda, Dilanjutkan Pengukuhan Pengurus Badan Khusus dan Lembaga Teknis

Dirum Perumda Bakal Lengser?

Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban

admin 14/02/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Efisiensi Anggaran ATR/BPN: Fokus pada Program Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran
Next Article Serahkan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka, Ini Komitmennya Wamen Ossy 

Paling Banyak Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan 01/07/2026
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Pemerintahan 25/06/2026
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Pemerintahan 25/06/2026
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Pemerintahan 25/06/2026
KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam
Pemerintahan 02/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?