Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: LSM KOMPI Duga Perubahan Kontrak Gedung Squash Lebihi Batas Maksimal
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > LSM KOMPI Duga Perubahan Kontrak Gedung Squash Lebihi Batas Maksimal

LSM KOMPI Duga Perubahan Kontrak Gedung Squash Lebihi Batas Maksimal

admin Published 14/02/2025
Share
2 Min Read
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomi. 

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Contract Change Order (CCO) pada tahap 1 pembangunan gedung squash dengan nilai Rp8,7 miliar lebih ini, diduga melebihi batas maksimal biaya perubahan kontrak sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010, batasan CCO proyek pemerintah adalah 10 persen. LSM Kompi memiliki data bahwa CCO gedung squash tahap 1 sebesar Rp1,9 miliar atau sekitar 21 persen.

Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy mengungkapkan, pembangunan gedung squash memiliki banyak kesalahan, mulai dari perencanaan sampai pada akhir pekerjaan. Dalam pelaksanaannya, terjadi CCO yang diduga melebihi batas maksimal. Jika itu benar terjadi, maka pembangunan tahap 1 gedung squash terjadi kesalahan administrasi dan perlu dikenakan sanksi denda.

“Kami punya data bahwa CCO tahap 1 gedung squash itu lebih dari 10 persen. Disbudpora lalai dan kami menduga bisa saja saat laporan akhir Berita Acara, seluruhnya dimanipulasi agar CCO tidak melebihi 10 persen dan pencairan pekerjaan bisa 100 persen,” paparnya.

Ditambahkan, dalam proses perencanaan pembangunan gedung squash tahap 1 juga ditemukan banyak persoalan. Mulai dari kedalaman tiang pancang yang jauh berbeda saat perencanaan dan pelaksanaannya, sampai dugaan adanya manipulasi volume pada setiap pekerjaannya. Menurut Ergat, perencanaan dan pelaksanaan sangat jauh berbeda.

“Itulah kenapa adanya CCO yang lebih dari 10 persen, karena banyak perencanaan yang tidak melalui proses kajian. Volume setiap pekerjaan pun dibuat berlebihan, sehingga banyak terjadi perubahan saat pelaksanaan,” katanya.

Ergat membeberkan, jumlah CCO terbesar ada pada pondasi, potong tiang pancang dan atap bangunan yang mencapai nilai Rp1 miliar lebih. Sehingga, untuk mengakali laporan, dilakukan penambahan pekerjaan seperti tribun, mengganti material atap bangunan dan pekerjaan lainnya. Ergat menilai, jika CCO melebihi 10 persen, sepatutnya pembayaran dilakukan sesuai dengan hasil pekerjaan.

“Pembayarannya kan sudah 100 persen dan kami menduga memang ada perubahan dalam berita acara akhir sebelum pencairan. Kami siap bandingkan dengan data yang kami punya, dan kami yakin ada manipulasi dalam laporan yang dimiliki Disbudpora,” pungkasnya. (***)

You Might Also Like

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

admin 14/02/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Efisiensi Anggaran ATR/BPN: Fokus pada Program Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran
Next Article Serahkan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka, Ini Komitmennya Wamen Ossy 

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?