Fakta Bekasi, KOTA BEKASI–Tokoh Bekasi yang juga mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad angkat bicara soal SK Dani Ramdan yang menjabat Pj Bupati Bekasi. Menurut Mochtar, seharusnya penetapan SK dilakukan setelah adanya putusan penetapan dari Kemendagri.
“Bagusnya memang penetapan pemberhentian Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi sisa masa jabatan dilakuan terlebih dahulu, seblum melantik sesorang untuk mengisinya,” kata dia saat di temui dikediamannya di Jalan Cemara Raya Nomor 34, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Selasa (22/09/2021) lalu.
Pria yang akrab disapa M2 ini mendukung masyarakat yang sudah melaporkan kesalahan tersebut, karena memang sudah menyalahi aturan dan meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera merevisinya.
“Sebaiknya memang Mendagri revisi kesalahan hasil laporan dari masyarakat, tujuannya agar kebijakan yang nanti di ambil Pj Bupati tidak terjadi masalah dikemudian hari,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya SK penunjukan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan nomor 132.32-1374 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 21 Juli 2021 diduga bermasalah. Pasalnya, SK penetapan Pj Bupati Bekasi lebih dahulu dikeluarkan sebelum DPRD melakukan paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Bupati Bekasi Alm Eka Supria Atmaja yang meninggal akibat covid-19 pada 11 Juli 2021 lalu.
Berdasarkan UU 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1 dijelaskan, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri kepada gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Sementara, gubernur mengusulkan 3 nama Pj bupati Bekasi kepada Kemendagri dengan nomor surat 687/KU.12.01/Pem.Otda tertanggal 15 Juli 2021 yang seharusnya dilakukan setelah adanya pengumuman pemberhentian bupati oleh DPRD dan adanya keputusan pemberhentian bupati oleh Mendagri. Dilain sisi, usulan gubernur terkait Pj Bupati Bekasi tertanggal 15 Juli, Alm Eka Supria Atmaja belum diumumkan meninggal dan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD.
Berdasarkan laporan keberatan warga terkait SK Pj Bupati Bekasi ke Kemendagri tertanggal 9 Agustus 2021 lalu, terhitung 10 hari sejak laporan diberikan dan tidak adanya penyelesaian keberatan dari pejabat pemerintahan, maka laporan keberatan dianggap dikabulkan secara hukum. Dan keberatan yang dianggap dikabulkan secara hukum harus ditindaklanjuti dengan surat penetapan keputusan sesuai dengan keberatan pemohon dalam waktu 5 hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu, berdasarkan UU nomor 30 tahun 2014 pasal 77 tentang administrasi pemerintahan. Namun sampai saat ini, Kemendagri belum mengeluarkan surat penetapan keputusan. (FB)