Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) Universitas Pelita Bangsa mendesak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi untuk memecat Direktur Usaha AEZ dan Kacab Tegal Danas MTS, buntut dari dugaan penipuan dan gratifikasi yang dilakukan keduanya untuk mengganti Dirut Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM). Mahasiswa menilai, perbuatan yang dilakukan AEZ dan MTS telah merusak nama baik Perumda sebagai BUMD dan bupati sebagai KPM.
Ketua BPPM Pelita Bangsa Bagus Triarsa menganalogikan, Direktur Usaha Perumda merupakan ujung tombak Perusahaan plat merah untuk memperluas jaringan pelanggan perumda dan memberikan keuntungan bagi Perumda. Jika AEZ terduga kasus penipuan dan gratifikasi, tentu memberikan efek dan citra negatif bagi Perumda. Selain itu, MTS juga menjabat sebagai Kepala Cabang Tegal Danas, maka patut dicurigai dirinya juga melakukan tindakan penggelapan dan gratifikasi di area kerjanya.
“Mereka ini (AEZ dan MTS) merupakan pegawai yang memiliki jabatan. Harusnya menjaga sikap dan prilakunya dari tindakan-tindakan pidana dan korupsi. Kami meminta Bupati untuk segera memecat keduanya dan mengganti dengan pegawai yang memiliki kredibilitas baik. Bahkan kami akan menggelar aksi agar bupati tidak diam dan segera mengambil tindakan tegas,” terang Bagus.
Ditambahkan, selain mendesak bupati untuk memecat direksi terduga penipu, BPPM juga akan meminta audiensi ke Kepala Kejaksaan Negeri CIkarang untuk mempertanyakan dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kajari Cikarang, DAB. Menurut Bagus, hal ini perlu menjadi perhatian bagi Kajari Cikarang saat ini, Eddy Sumarman untuk mengusut dan menjawab dugaan gratifikasi di tubuh Adhyaksa.
“AEZ dan MTS diduga menjadi dalang dan aktor penipuan serta gratifikasi. Kami heran, kenapa Bupati dan Kajari masih belum mengambil langkah-langkah untuk memproses terduga ini. Mahasiswa tidak akan tinggal diam dan akan segera bergerak agar proses hukum bisa berjalan,” tegasnya.
Baca juga: Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Sebelumnya, AEZ dan MTS diduga menjadi calo untuk menempatkan seseorang menjadi Direktur Utama Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM). Dengan meminta sejumlah uang yang disepakati sebesar Rp2 Miliar (Rp1 Miliar diawal, Rp1 miliar setelah dilantik) kepada calon dirut bernama DCW. AEZ dan MTS bermanuver untuk menyingkirkan Dirut BBWM saat ini, Prananto Sukodjatmoko.
Pada 2/10/2024, mahar senilai Rp1 Miliar sudah disiapkan DCW dalam bentuk pecahan Dollar (USD) untuk diserahkan kepada mantan Kajari Cikarang DAB.
Pertemuan AEZ dan MTS bersama mantan Kajari terjadi sekitar pukul 19.00 di Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang. DCW diminta oleh AEZ dan MTS untuk menunggu di luar Gedung kejaksaan. Pada 3/10/204, DCW Bersama AEZ dan MTS bertemu dengan Pj. Bupati Bekasi DS di rumah dinas bupati untuk membahas pergantian dirut BBWM sembari mengucapkan “terimakasi titipan dari Kajari sudah diterima”. (***)