Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Maraknya Sales Perumahan Madina City Bikin Resah Masyarakat Cabangbungin
Share
Sign In
Notification
Latest News
Transformasi Kota Wisata Industri: Strategi Inovatif Jababeka Hadapi Deindustrialisasi Dini di Indonesia
Bisnis
Permudah Masyarakat, Layanan Pengukuran Terjadwal Kini Resmi Hadir di Kab. Bekasi
Pemerintahan
Komisi II Bakal Sidak Sport Plus Sukatani dan Panggil Disbudpora
Olahraga Pemerintahan
Dugaan Nepotisme Dirum Perumda TB Dilaporkan ke DPRD
Pemerintahan
Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Maraknya Sales Perumahan Madina City Bikin Resah Masyarakat Cabangbungin

Maraknya Sales Perumahan Madina City Bikin Resah Masyarakat Cabangbungin

admin Published 10/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CABANGBUNGIN- Maraknya sales yang memasaran perumahan elit Madina City yang rencananya akan dibangun di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin membuat resah masyarakat setempat.

Akan tetapi sampai saat ini progres pembangunan perumahan yang tersiar kabar akan menggusur lahan pertanian sebanyak -/+ 160 hektare itu belum terlihat. Karena yang terlihat saat ini masih hamparan sawah yang produktif.

Salah satu Tokoh masyarakat Desa Setialaksana, M. Heri Wijaya mengatakan, diriya dan masyarakat lainnya merasa kuatir akan maraknya sales-sales yang menawarkan perumahan mewah itu. Karena khawatir ada dugaan indikasi penipuan kepada masyarakat.
Seperti yang selama ini marak di Pemberitaan..

“Kami sebagai masyarakat Bingung, Pembangunanya masih nol persen tapi sudah gencar dipasarkan,” ujarnya kepada wartawan Rabu (10/10).

Ditambahkanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. perjanjian jual beli yang dimungkinkan setelah pengembang sudah memenuhi persyaratan mulai dari status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB Induk, Kesedian memiliki Prasarana dan Utilitas Umum dan Keterbangunan Perumahan yang dimaksud paling sedikit 20 persen.

“Sepengetahuan kami sebagai calon pembeli sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011.Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPBJ) bisa dilakukan jika perumahannya sudah terbangun minimal 20 % (Dua Puluh persen ) dan faktanya saat ini dilapangan masih 0% ( nol persen), ” bebernya.

Masih kata dia, dirinya berharap kepada semua pihak terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi bisa menyikapi yang terjadi di masyarakat dengan memanggil dan mempertanyakan kepada para pihak pengembang sudah sejauh mana progres, legalitas tanah dan perizinannya dan setelah itu bisa mensosialisasikannya kepada  masyarakat. Sehingga, dengan demikian tidak menjadi kontroversi dimasyarakat benar tidaknya pembangunannya perumahan tersebut.

“Kami berharap dalam hal ini  pemerintah Kabupaten Bekasi atau dinas terkait turun tangan. sebelum ada masyarakat yang dirugikan,” harapnya.

Sementara Camat Cabangbungin Suwarto mengaku tidak tahu terkait perumahan yang dimaksud.sebab kata dia,sampai saat ini belum ada satu pun dari pihak pengembang yang datang melaporkan atau melakukan berkordinasi ke pemerintah kecamatan Cabangbungin.

“Saya tidak tahu, saya tahu ini saja dari kamu. Bagaimana mau bertindak kalau belum tahu,” singkatnya. (FB)

You Might Also Like

Permudah Masyarakat, Layanan Pengukuran Terjadwal Kini Resmi Hadir di Kab. Bekasi

Komisi II Bakal Sidak Sport Plus Sukatani dan Panggil Disbudpora

Dugaan Nepotisme Dirum Perumda TB Dilaporkan ke DPRD

Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?

Besok, Politisi Hanura Kirim Surat Pengaduan ke DPRD dan Plt Bupati

admin 10/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pengusaha Karoke Minta Pemda Berikan Kebijakan
Next Article Reforma Agraria Mulai Disosialisasikan di Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Perumda TB Tambah Pegawai dan Hapus Lembur, Komisi I DPRD Anggap Wajar
Pemerintahan 21/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?