Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Maraknya Sales Perumahan Madina City Bikin Resah Masyarakat Cabangbungin
Share
Sign In
Notification
Latest News
Marjaya Sargan Bersuara Keras di Rapat P2APBD 2024, Ini Alasannya
Pemerintahan
Sambut Dinamika Sektor Properti, LPCK Akan Terus Menghadirkan Produk Hunian Baru 
Bisnis
Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025
Pemerintahan
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Maraknya Sales Perumahan Madina City Bikin Resah Masyarakat Cabangbungin

Maraknya Sales Perumahan Madina City Bikin Resah Masyarakat Cabangbungin

admin Published 10/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CABANGBUNGIN- Maraknya sales yang memasaran perumahan elit Madina City yang rencananya akan dibangun di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin membuat resah masyarakat setempat.

Akan tetapi sampai saat ini progres pembangunan perumahan yang tersiar kabar akan menggusur lahan pertanian sebanyak -/+ 160 hektare itu belum terlihat. Karena yang terlihat saat ini masih hamparan sawah yang produktif.

Salah satu Tokoh masyarakat Desa Setialaksana, M. Heri Wijaya mengatakan, diriya dan masyarakat lainnya merasa kuatir akan maraknya sales-sales yang menawarkan perumahan mewah itu. Karena khawatir ada dugaan indikasi penipuan kepada masyarakat.
Seperti yang selama ini marak di Pemberitaan..

“Kami sebagai masyarakat Bingung, Pembangunanya masih nol persen tapi sudah gencar dipasarkan,” ujarnya kepada wartawan Rabu (10/10).

Ditambahkanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. perjanjian jual beli yang dimungkinkan setelah pengembang sudah memenuhi persyaratan mulai dari status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB Induk, Kesedian memiliki Prasarana dan Utilitas Umum dan Keterbangunan Perumahan yang dimaksud paling sedikit 20 persen.

“Sepengetahuan kami sebagai calon pembeli sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011.Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPBJ) bisa dilakukan jika perumahannya sudah terbangun minimal 20 % (Dua Puluh persen ) dan faktanya saat ini dilapangan masih 0% ( nol persen), ” bebernya.

Masih kata dia, dirinya berharap kepada semua pihak terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi bisa menyikapi yang terjadi di masyarakat dengan memanggil dan mempertanyakan kepada para pihak pengembang sudah sejauh mana progres, legalitas tanah dan perizinannya dan setelah itu bisa mensosialisasikannya kepada  masyarakat. Sehingga, dengan demikian tidak menjadi kontroversi dimasyarakat benar tidaknya pembangunannya perumahan tersebut.

“Kami berharap dalam hal ini  pemerintah Kabupaten Bekasi atau dinas terkait turun tangan. sebelum ada masyarakat yang dirugikan,” harapnya.

Sementara Camat Cabangbungin Suwarto mengaku tidak tahu terkait perumahan yang dimaksud.sebab kata dia,sampai saat ini belum ada satu pun dari pihak pengembang yang datang melaporkan atau melakukan berkordinasi ke pemerintah kecamatan Cabangbungin.

“Saya tidak tahu, saya tahu ini saja dari kamu. Bagaimana mau bertindak kalau belum tahu,” singkatnya. (FB)

You Might Also Like

Marjaya Sargan Bersuara Keras di Rapat P2APBD 2024, Ini Alasannya

Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

admin 10/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pengusaha Karoke Minta Pemda Berikan Kebijakan
Next Article Reforma Agraria Mulai Disosialisasikan di Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga 17/06/2025
Peluang Emas Investasi di Kawasan Industri Indonesia: Lebih dari 90% Lahan Masih Menganggur
Pemerintahan 30/06/2025
Wamen ATR/BPN Lantik 28 Pejabat: Dorong Adaptasi dan Integritas di Era Dinamis
Pemerintahan 30/06/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan 30/06/2025
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan 01/07/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?