Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pengusaha Karoke Minta Pemda Berikan Kebijakan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Fatayat NU Kab. Bekasi Teken Komitmen, Bergerak Cegah Praktik Sunat Perempuan
Kesehatan
PT Lippo Cikarang Tbk Bukukan Marketing Sales Rp1,2 Triliun pada 9M25 atau 73% dari Target Tahun 2025
Bisnis
Lindungi Aset dari Inflasi, Raih Passive Income Stabil lewat New Palm Town House di Kota Jababeka
Bisnis
Ajak Pemuda Jadi Aktor Pembangunan, KNPI Kab. Bekasi Bahas ‘Formulasi Gerakan Pemuda’
Pemerintahan
Transformasi Digital ATR/BPN: Aset Tanah Kini Bisa Dipantau dari Ponsel
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pengusaha Karoke Minta Pemda Berikan Kebijakan

Pengusaha Karoke Minta Pemda Berikan Kebijakan

admin Published 10/10/2018
Share
2 Min Read
Perwakilan pengusaha THM Tamrin, Muklis Hartoyo.

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Perwakilan pengusaha THM Tamrin, Muklis Hartoyo berharap adanya kebijakan pemerintah daerah (Pemda), untuk menutup tempat karoke yang sudah lama beroprasi di Kabupaten Bekasi.

Ia menyampaikan, para pengusaha tidak setuju atas penyenggelan tempat usahanya ditutup.

Baca juga: Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang

“Kegiatan dan kebijakan penutupan ini kami harap ada solusinya, sebab dengan kegiatan tersebut yang dilakukan Satpol PP berdampak adanya ribuan tenaga yang terancam jadi pengangguran,”tuturnya.

Muklis mengatakan jenis usaha yang dijalankannya, sangat mendukung pemberantasann prostitusi, dan peredaran narkoba.

“Kita tidak ingin tempat kerja sebagai sarang prostitusi, oleh sebab itu tidak mau ;a narkoba didalamnya, kita ingin yang prosedur sesuai dengan pemerintahan daerah ini,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya tidak setuju, dalam perda nomor 3 pasal 47, perda itu adalah musik, dalam pandangan. Kegiatannya Muklis itu live  musik.

Selain itu , dirinya menyayangkan berarti apalagi untuk kreasi anak-anak muda yang ingin mengembangkan bakat  dalam musik di Kabupaten Bekasi dengan perda itu mengganggu kreasi anak muda.

“Saya pikir pemerintah daerah harus revesi perda, ini tidak baik  industri ke perawisatawahan kususnya musik di Kabupaten Bekasi,” sesalnya.

Sekedar diketahui, penertiban tempat karaoke ini berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal 47 ayat 1 Perda tersebut menyatakan

bahwa tempat karaoke, diskotik, live musik, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. (FB)

You Might Also Like

Ajak Pemuda Jadi Aktor Pembangunan, KNPI Kab. Bekasi Bahas ‘Formulasi Gerakan Pemuda’

Transformasi Digital ATR/BPN: Aset Tanah Kini Bisa Dipantau dari Ponsel

Transformasi Digital ATR/BPN Percepat Akses Pembiayaan, Bank Mandiri: Proses Verifikasi Kini Lebih Mudah dan Aman

Transformasi Digital ATR/BPN Lewat Sentuh Tanahku, Permudah Pengecekan Legalitas Tanah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Pembebasan BPHTB untuk Percepatan PTSL

admin 10/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang
Next Article Maraknya Sales Perumahan Madina City Bikin Resah Masyarakat Cabangbungin

Paling Banyak Dibaca

Ajak Pemuda Jadi Aktor Pembangunan, KNPI Kab. Bekasi Bahas ‘Formulasi Gerakan Pemuda’
Pemerintahan 29/10/2025
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan 16/10/2025
Ibuki Sakurayama Hadir Menjawab Permintaan Hunian Keluarga Muda, Dinamis dan Praktis
Bisnis 18/10/2025
Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Pemerintahan 20/10/2025
HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan
Politik 20/10/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?