Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Ketua Fraksi Amanat Perubahan DPRD Kabupaten Bekasi, Marjaya Sargan, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran sejumlah pihak dalam Rapat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun 2024. Rapat penting tersebut diselenggarakan pada Jumat, 11 Juli 2025, di Ruangan Banggar DPRD Kabupaten Bekasi.
Marjaya Sargan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi, secara khusus menyoroti absensi Perumda Tirta Bhagasasi dan NPCI Kabupaten Bekasi. “Padahal rapat ini sangat penting untuk membahas pertanggungjawaban mereka sebagai pengguna anggaran dari APBD ini, kok bisa mangkir tanpa ada informasi ke kita,” tegas Marjaya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi tersebut menambahkan bahwa ketidakhadiran kedua lembaga itu juga sempat dipertanyakan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) P2APBD sebelumnya. “Sempat dipertanyakan di forum tidak ada informasi akan ketidakhadirannya mereka,” ungkapnya.
Menyikapi hal ini, Marjaya Sargan meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera memanggil kembali Perumda Tirta Bhagasasi dan NPCI Kabupaten Bekasi. Ia menekankan bahwa banyak pertanyaan yang harus disampaikan kepada mereka terkait penggunaan anggaran.
“Dengan tidak hadirnya mereka, kami mengusulkan untuk diundang kembali NPCI dan Perumda atas ketidakhadirannya mereka. Karena banyak pertanyaan yang harus kita sampaikan,” ujarnya.
Kekecewaan Marjaya Sargan tidak berhenti di situ. Ia juga menyayangkan banyaknya kepala dinas yang hanya diwakili oleh stafnya dalam rapat tersebut. “Saya juga kecewa atas Kepala Dinas yang merasa sebagai BOS karena pada rapat hanya diwakili oleh anak buahnya, padahal mereka adalah pembantunya Bupati,” pungkasnya,
Evaluasi Mendesak untuk PT. BBWM Perseroda: Kejanggalan Data Dividen Terkuak.
Selain absensi, perhatian Marjaya Sargan juga tertuju pada PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) Perseroda. Ia mencatat adanya kejanggalan signifikan dalam pemaparan Dirut BBWM mengenai data dividen. Menurut Marjaya, Dirut BBWM menyebutkan deviden yang diterima BBWM sebesar Rp 170 juta per tahun, angka yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada.
Marjaya membeberkan bahwa sejak aktif pada tahun 2002 hingga 2005, BBWM belum memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dari tahun 2006 hingga 2015, BBWM mulai menyumbangkan PAD hingga belasan bahkan puluhan miliar rupiah. “Namun pada 2016 PAD BBWM ke pemerintah daerah memberikan penurunan drastis rata-rata di bawah 3 Miliar bahkan ada di bawah 2 Miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Marjaya menyoroti dampak terbitnya Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest. Ia menjelaskan bahwa setelah BBWM memberikan saham sebesar 1,7 persen kepada PT. MUJ (Mitra Utama Jabar), pembagian keuntungan dividen dari MUJ ke PT. BBWM mulai berlaku dari tahun 2018 hingga 2022 dengan total sekitar Rp 20 miliar. “Tapi ketika dihitung dari 2018 dari 2024 kurang lebih 30 miliar. Hal tersebut tidak sesuai apa yang sudah disampaikan oleh Dirut BBMM,” tegas Marjaya, menyoroti ketidaksesuaian data yang dipaparkan.
Atas dasar kejanggalan ini, Marjaya Sargan secara tegas meminta kepada Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk segera mengevaluasi PT. BBWM, termasuk jajaran direksinya. Ia berharap langkah serupa dengan evaluasi yang telah dilakukan terhadap Perumda Tirta Bhagasasi dapat diterapkan pada PT. BBWM demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (***)