Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT— Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Uju diperpanjang hingga 1 Juli 2021, diperpanjangannya masa jabatan dikukuhkan langsung oleh Bupati Bekasi Eka Supria yang berlangsung di ruang rapat Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (10/03/21).
“Pak Sekda secara kedinasan selesai di Bulan Maret, pensiunnya di Bulan Juli. Jadi menunggu sampai batas usia pensiun, jabatannya diperpanjang sampai 1 Juli 2021,” kata Eka, usai pengukuhan.
Bupati berharap, dengan perpanjangan jabatan Sekda Uju, roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik.
“Saya berharap kinerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat lebih baik lagi. Karena kami ingin, apa yang dilakukan hari ini secepatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. percepatan demi percepatan harus segera dilakukan,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan, di akhir masa jabatannya, dirinya akan melanjutkan program-program yang telah direncanakan pada tahun 2021.
“Walaupun jabatan saya sampai Juli, saya masih punya kewajiban mempersiapkan perencanaan untuk tahun 2022. Seperti menyusun RKPD dan sebagainya,” ucapnya.
“Sisa waktu jabatan ke depan sebagai amanah dari Bupati Bekasi untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Itu yang menjadi pegangan saya di sisa jabatan ini,” tandasnya. (FB)