Fakta Bekasi, JAKARTA– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong pembangunan berkelanjutan yang bukan hanya memperhatikan lingkungan, namun juga humanis. Menurutnya, hal itu menjadi tugas Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari pembangunan tercipta berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Sustainable growth with equity, kami ingin investasi dan pembangunan semakin cepat, transformasi ekonomi terjadi. Itu kembali pada semangat kami menghadirkan iklim investasi dan juga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Menteri AHY saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen PPTR yang berlangsung di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Kamis (08/08/2024).
Pembangunan berkelanjutan yang adil bagi masyarakat bisa terwujud salah satunya dengan menjalankan fungsi pengendalian dan penertiban tanah dan ruang. Menteri AHY mengingatkan, pengendalian dan penertiban dilakukan secara tegas dan tetap humanis agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban karena kelalaian dari pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.
“Apa yang terjadi jika ada lokasi yang melanggar atau tidak sesuai dengan peruntukannya, bisa menjadi korban bencana alam dan ini sudah terjadi di berbagai daerah. Kami harus mencegah, jangan sampai ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat bermukim di daerah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami jaga alam kami dengan sebaik-baiknya,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut, Menteri AHY menekankan bangsa Indonesia harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah dengan penyelamatan dan konservasi lingkungan hidup.
Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Jonahar dalam kesempatan ini pun sepakat jika fungsi pengendalian dan penertiban harus dijalankan untuk memastikan tanah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi setelah program pendaftaran tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan penyediaan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) selesai, perlu dilakukan pengendalian untuk memastikan bidang-bidang tanah yang telah terdaftar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya,” tuturnya. (red)