Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI– Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nurson Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi sengketa lahan di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025).
Perkara yang sampai saat ini belum selesai. Nurson Wahid langsung menemui sejumlah warga, mereka (warga) menunjukkan bukti kalau lahan yang dimilikinya masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Usai mendengar keluhan dan mencari duduk permasalahan dengan pihak relevan, Nusron menyimpulkan rupanya terdapat sejumlah lokasi lahan yang dieksekusi pada Kamis (30/1/2025) tidak sesuai dengan denah sengketa.
“Pertama saya bersyukur pada hari ini saya bisa ketemu dengan Bu Asmawati, Bu Mursiti dan Pak Yaldi. Kami juga meninjau langsung Lokasi lima rumah dari yang sudah digusur. Masalah bermula disini,” kata dia.
Nurson menceritakan dimana pada tahun 1973 ada orang di kawasan sini namanya Juju yang mempunyai tanah luasnya 3,6 hektare. Tahun 1976 Juju menjual ada Akta Jual Beli (AJB) kepada orang namanya Abdul Hamid. Problemnya adalah ketika habis jual beli itu Abdul Hamid almarhum, tidak langsung otomatis membalik nama atau tidak ada balik nama.
Kemudian Juju 6 tahun kemudian tanah itu dijual lagi kepada orang lain. Namanya Kayad. Oleh Kayad, langsung disertifikatkan. Sehingga menjadi 4 sektifikat dengan nomor M704, M705, M706, dan M707. Kayad menempati kawasan rumah yang sertifikatnya dulu masuk kategori 706 dari 4 sektifikat itu.
Dalam perjalanan Pak Abdul Hamid wafat punya anak. Namanya Mimi Jamilah, yang tadi AJB tahun 1976 atau AJB pertama. Kemudian Mimi Jamilah menggugat ke PN sampai ke MA menang. Ketika menang, singkat cerita, minta eksekusi pengadilan. Maka kemudian digusurlah, dieksekusilah tanahnya Bu Asmawati, Mursiti, dan sebagainya.
“Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu,” kata Nusron.
Tidak hanya itu, ia akan memanggil pihak relevan, dalam hal ini yang wajib bertanggung jawab atas tindakan eksekusi hingga merubuhkan bangunan di lahan, sertifikat M706 untuk mengganti rugi kepada warga terdampak.
“Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa, seperti Mimi Jamila kamipanggil, keluarga Kayat kami panggil, dan sebagainya, tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur,” jelasnya.
Nusron menuturkan ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah. Sebab para warga yang terdampak rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa.
“Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirubuhkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB. Eksekusi di luas lahan 3,3 Ha itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM. (***)