Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

admin Published 06/12/2024
Share
3 Min Read
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI), di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung.

Fakta Bekasi, BANDUNG–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen untuk memberikan dukungan kebijakan, salah satunya penyediaan tanah bagi program Pmbangunan Tiga Juta Rumah. Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 79 ribu hektare tanah yang terindikasi telantar akan dialokasikan untuk permukiman yang menjadi program nasional.

“Potensi tanah telantar itu sebanyak 1,3 juta hektare. Ini dari tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL) habis, yang sudah terindikasi telantar seluas 854.662 hektare, dan ini harus dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Nusron Wahid saat menjadi pembicara kunci dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI), di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Kamis (05/12/2024).

Selain terkait penyediaan tanah, ia mengaku telah mengidentifikasi sedikitnya enam aspek di bidang pertanahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha terkait pembangunan rumah serta permukiman. Identifikasi tersebut ia lakukan juga dalam rangka mendukung program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

“Penyediaan tanah, sertipikasi tanah, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red), LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi, red), Hak Tanggungan, dan Roya, ini yang berhubungan dengan pengembang dan konsumennya langsung,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.

Sehubungan dengan aspek PKKPR, Menteri Nusron mengimbau agar para pelaku usaha dalam sektor properti mengecek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah. Hal ini agar tidak terjadi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di setiap wilayah.

“Tolong dicek karena belum semua wilayah ada Rencana Tata Ruang (RTR)-nya. Saat ini kita baru ada 553 RDTR, padahal kita targetnya 2.000. Untuk itu, kami sudah janjian dengan Menteri Dalam Negeri supaya kepala daerah terpilih nanti menyusun RDTR karena itu akan memudahkan dunia usaha,” ungkap Nusron Wahid.

Aspek pengendalian dalam pemanfaatan tanah dan ruang juga sangat diperlukan. Diketahui bahwa alih fungsi lahan sawah mencapai 100-150 ribu hektare setiap tahunnya. Hal itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan.

“Karena itu dalam peraturan ini Bapak boleh mengambil sawah, tapi harus mengganti dengan sawah baru. Kami juga akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang LP2B nasional, ini untuk mengakomodir jika ketersediaan lahan di suatu provinsi tidak ada maka dapat diusulkan di provinsi lain untuk mengganti lahannya. Insyaallah Kuartal 1 di 2025 targetnya sudah jadi PP itu,” jelas Menteri Nusron.

Tak kalah penting, Menteri Nusron juga menyatakan terus mengupayakan transformasi layanan pertanahan, termasuk dalam layanan sertipikasi, Hak Tanggungan, dan Roya. Ia berkomitmen mencari solusi agar pelayanan Kementerian ATR/BPN tidak ada unsur pungutan liar.

“Karena itu harus kami transformasi, tapi saya butuh waktu untuk merapikan layanan-layanan tersebut,” pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar. (red)

You Might Also Like

Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

admin 06/12/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article LippoLand Sambut Pertumbuhan Industri Properti Indonesia Dengan Visi, Misi dan Logo Baru
Next Article Jababeka Luncurkan Program Beasiswa Disabilitas Siap Kerja, Diresmikan Langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
Wamen Ossy Jalankan Inpres 12/2025 untuk Tangani Masalah di Pulau Baai dan Enggano
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?