Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Minta Pemilihan Ulang, Warga Karang Sari Sukarela Mendanai
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Minta Pemilihan Ulang, Warga Karang Sari Sukarela Mendanai

Minta Pemilihan Ulang, Warga Karang Sari Sukarela Mendanai

admin Published 03/09/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Ratusan warga Desa Karang Sari, Kecamatan Cikarang Timur mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Senin (3/9/2018) siang.

Kedatangan mereka, terkait adanya kecurangan yang dilakukan oknum panitia Pilkades desa tersebut. Indikasi terjadinya kecurangan yang nyata dirasa warga yakni adanya selisih jumlah antara surat undangan pencoblosan dengan surat suara yang berada di dalam kotak suara.

Koordinator Aksi Rudi mengatakan, kecurangan yang dilakukan Panitia Pilkades terlihat sangat kentara, sehingga pihaknya meminta agar dilakukan pemilihan ulang.

Baca juga: Minta Coblos Ulang Ratusan Warga Kalangsari Demo DPRD

“Bayangkan saja masa jumlah surat undangan dengan surat suara yang di kotak suara ada selisih, yang mencoblos lebih dari 100% masyarakat. Ada perbedaan surat suara katanya ada 29 surat, lebih banyak surat suara dibandingkan surat undangan,” kata dia.

“pada prinsipnya kami minta keadilan untuk menyelesaikan sengketa pilkades secepatnya supaya tidak terjadi efek terlalu tinggi seperti kesenjangan dimasyarakat, kericuhan, keributan maupun hal lainnya yang merugikan,” bebernya,” sambungnya.

Sebelum memutuskan untuk mendatangi DPMD, pihaknya mengaku telah mencoba membuka komunikasi dengan anggota panitia pilkades, namun mereka menganjurkan untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang surat undangan.

“Tetapi tidak ditindaklanjuti oleh ketua panitianya, saya coba buka komunikasi dengan ketua panitia by phone tapi dia anggap ini sudah selesai walaupun ada selisih. Jadi tidak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga kami memilih untuk menyampaikan aspirasi kami ke Pemda,” bebernya.

Dengan segala bukti-bukti dan berkas yang mereka miliki dan diserahkan langsung ke DPMD, pihaknya meminta agar sesegera mungkin persoalan di desanya untuk dapat diselesaikan, dan meminta agar dilakukan pemilihan ulang kepala desa.

“Tentunya kita menunggu DPMD untuk memroses sesuai aturan, kami minta secepatnya diselesaikan, kalo tidak terpenuhi kita akan menempuh kejalur yang lebih tinggi lagi, kami merasa sudah benar,” jelasnya.

Selain itu, Kata Rudi bilamana pemilihan ulang kepala desa terbentur persoalan dana, warga telah bersepakat untuk secara sukarela mendanai. “Kami tahu kalau pilkades ditanggung APBD, kalaupun pemdanya nggak mau membiayai dengan beberapa alasan kami siap swadaya, karena dulu pada pilkades sebelumnya juga kami swadaya dalam melakukan pemilihan ulang, dulu dibiayai para kandidat,sehingga kita tunggu bagaimana keputusan Kepala DPMD,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 03/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penyuluhan Waspada DBD Jelang Musim Hujan
Next Article Dibutuhkan, Tujuh Proyek Nasional Bakal Dibangun di Tanah Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?