Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Mudik Nyaman, BPJS Mudahkan Peserta Dapatkan Pelayanan Kesehatan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Rp3,2 Miliar Hibah NPCI Tanpa Pertanggungjawaban
Hukum Olahraga Pemerintahan
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Mudik Nyaman, BPJS Mudahkan Peserta Dapatkan Pelayanan Kesehatan

Mudik Nyaman, BPJS Mudahkan Peserta Dapatkan Pelayanan Kesehatan

admin Published 04/06/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Melalui program Mudik Nyaman Bersama BPJS, yang memberikan diskresi untuk memudahkan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, baik dalam perjalanan (mudik lebaran) maupun di kampung halaman. Mereka dapat berobat di mana saja, tanpa perlu khawatir kartu JKN-KIS nya tidak terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pratama (FKTP) setempat.

“Jadi jika pada hari-hari reguler memang ada pembatasan, peserta dapat menggunakan JKN-KIS di luar wilayahnya dengan ketentuan maksimal tiga kali kunjungan. Namun pada momentum mudik kali ini, ada diskresi. Para peserta dapat menggunakan JKN-KIS di wilayah mana pun serta kapan pun,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Nur Indah Yuliaty saat menggelar konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Cikarang Selatan, Senin (4/6).

Sesuai aturan yang berlaku, kata Nur, peserta JKN-KIS tetap terlayani walaupun berada di luar kota. Hanya saja, layanan itu hanya dapat diberikan maksimal tiga kali kunjungan. Jika lebih, maka JKN-KIS tidak berlaku. Namun demikian, pada momentum mudik, aturan tersebut ditiadakan.

“Jadi tidak ada maksimal tiga kali kunjungan. Peserata dapat memeroleh pelayanan kesehatan di dalam dan luar wilayah sekurang-kurangnya tiga kali kunjungan. Jadi walaupun kuota kunjungan peserta sudah habis, sudah tiga kali kunjungan, masih tetap terlayani. Sesuai programnya, BPJS Kesehatan ingin memberikan kenyamanan selama musim mudik dan arus balik,” kata dia.

Program ini mulai berlangsung pada H-8 Idul Fitri hingga H+8 atau 7-23 Juni 2018. Selama itu pula, Nur memastikan Kantor BPJS tetap beroperasi, mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. “Pada waktu tersebut kami buka pelayanan bagi peserta ingin mendaftarkan bayi baru lahir, pendaftaran peserta penerima bantuan iuran, hingga aktivasi peserta. Kami tempatkan petugas untuk memberikan pelayanan khusus,” ucapnya.

Program ini berlaku secara nasional. BPJS Kesehatan pun telah bekerja sama dengan FKTP untuk memberikan pelayanan. Bahkan jika FKTP tidak beroperasi, peserta dapat langsung mendatangi IGD rumah sakit untuk mendapat pelayanan dasar.

“Sesuai petunjuk pusat, dalam keadaan gawat darurat seluruh faskes wajib memberikan pelayanan penanganan  pertama kepada peserta JKN-KIS,” tandasnya. (fb)

You Might Also Like

Rp3,2 Miliar Hibah NPCI Tanpa Pertanggungjawaban

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

admin 04/06/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Iklan Izin Lingkungan
Next Article Iklan Izin Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?