Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Nama Marjuki Hilang di Rekomendasi Golkar Untuk Calon Wakil Bupati Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Nama Marjuki Hilang di Rekomendasi Golkar Untuk Calon Wakil Bupati Bekasi

Nama Marjuki Hilang di Rekomendasi Golkar Untuk Calon Wakil Bupati Bekasi

admin Published 09/03/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT  – Eka Supria Atmaja menerima surat dari DPP Partai Golkar yang berisikan rekomendasi dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022, Senin (09/03/2020). Golkar selaku salah satu partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2017 lalu ganti dua nama calon Wakil Bupati.

“Sebelumnya kan memang belum sepakat ya dan nantinya ketika semuanya sudah lengkap (sepakat-red), sebagai Bupati Bekasi saya yang akan langsung mengantarkannya ke DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Bupati Bekasi.

Surat dari DPP Partai Golkar itu ditandatangani Ketua Umum, Airlangga Hartanto  dan Sekretaris Jendral, Lodewijk F. Paulus. Surat tersebut dikeluarkan tanggal 13 Februari 2020 dan isinya merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch Damin Arisi sebagai dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022.

“Selanjutnya saya akan mengkomunikasi kepada partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama calon wakil bupati ini agar ada kesepakatan dari partai pengusung yang lain.  Tentu saja harapannya ketika bermusyawarah, partai politik pengusung bisa cepet-cepet membuahkan hasil,” tuturnya.

Sesuai amanat yang tertuang di Pasal 126 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016, Eka menegaskan bahwa apabila semua partai pengusung setelah sepakat, maka Kepala Daerah yang akan menyerahkan secara langsung rekomendasi dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022 itu ke DPRD.

“Kalau sudah sepakat saya yang akan langsung mengatarkan. Sesuai amanat undang-undang, kan harus Bupati yang mengantarkan ke DPRD,” kata dia.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan dengan munculnya rekomendasi nama yang baru, maka secara ototmatis surat rekomendasi lama mengenai  dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022 tidak berlaku.

“Dengan adanya surat rekomendasi yang baru ini, berarti surat yang lama sudah tidak berlaku lagi. Nanti akan berkirim surat ke Ketua DPRD dan Ketua Panlih untuk menarik surat rekomendasi Wakil Bupati Bekasi yang lama dari Partai Golkar,” tandasnya.  (FB)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

admin 09/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tingkatan Layanan Kesehatan, Kabupaten Bekasi Launching Posyandu Remaja
Next Article Marjuki Merasa Dipermainkan Rekomendasi Calon Wakil Bupati Berubah

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?