Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: NPC Kabupaten Bekasi Diduga Langgar Hak Disabilitas
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Olahraga > NPC Kabupaten Bekasi Diduga Langgar Hak Disabilitas

NPC Kabupaten Bekasi Diduga Langgar Hak Disabilitas

admin Published 23/06/2022
Share
3 Min Read
Alumni GMNI Bekasi Bambang Haryanto.
Alumni GMNI Bekasi Bambang Haryanto.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Bekasi diduga melanggar hak disabilitas yang tertuang pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Terkait adanya potongan dengan dalih dana kontribusi bagi para atlet peraih medali yang mendapatkan bonus, NPC meminta 30 persen dari bonus atlet.

Pada pasal 144 bab 11 UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak
kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara NPC hanya menggunakan AD/ART untuk menarik kembali bonus atlet sebesar 30 persen dan itu bertentangan dengan aturan diatasnya.

Baca juga: Inspektorat Tunggu Perintah Periksa NPC Kab Bekasi

Alumni GMNI Bekasi Bambang Haryanto mengungkapkan, NPC Kabupaten Bekasi hanya mengandalkan aturan yang berada di organisasinya tanpa mengindahkan aturan diatasnya. Dana kontribusi tersebut sudah menyalahi undang undang dan harusnya hal itu tidak dilakukan. Apalagi, bonus sudah diterima atlet secara penuh namun harus diberikan 30 persen ke organisasi melalui rekening pribadi sekretaris NPC Norman Yulian.

“Dasar aturannya yang digunakan mereka saja sudah bertentangan dengan aturan diatasnya, ditambah lagi 30 persen dari bonus atlet ditransfer ke rekening pribadi. Ini sebuah kesalahan dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” terang Bambang.

Baca juga: Pertanyakan Pemotongan Bonus Atlet, Komisi II Bakal Panggil NPC Kab. Bekasi

Jika dikaitkan dengan aturan, organisasi dapat membuat aturan dasar yang tidak bertentangan, tambah Bambang. Menurutnya, NPC diduga melanggar hak penyandang disabilitas dan perlu dikoreksi AD/ART organisasinya.

“Ini harus dikoreksi aturan organisasinya. Jangan sampai dibiarkan dan malah menimbulkan banyak kerugian bagi atlet disabilitas. Hak mereka jangan dipotong, karena itu menjadi bekal kedepan saat mereka tidak lagi menjadi atlet,” terangnya.

Baca juga: NPC Kab. Bekasi Harus Bangga, Bukan Menyiksa?

Sebelumnya, Pemkab Bekasi melalui Disbudpora telah mencairkan bonus atlet peraih medali di Peparnas Papua beberapa waktu lalu. Namun setelah dana diberikan kepada atlet, NPC Kabupaten Bekasi melakui Sekretaris NPC Norman Yulian meminta dana kontribusi kepada atlet dengan besaran 30 persen dan ditransfer ke rekening pribadinya.

Bahkan sepatutnya dana kontribusi atlet sudah tidak boleh dilakukan karena NPC Kabupaten Bekasi telah menerima hibah dari Pemkab Bekasi senilai puluhan miliar. Apalagi, Kabupaten Bekasi akan menjadi tuan rumah Peparda 2022. (FB)

You Might Also Like

Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba

22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya

Ketua PBSI Ahmad Sayuti Apresisi O2SN Tingkat Kab. Bekasi, Ini Alasannya 

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025

Sportivitas dan Sinergi di Kawasan Industri: PORKIND MM2100 2025 Resmi Bergulir

admin 23/06/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Datangi Pemkab Bekasi, GMPI Dukung Program Pj Bupati Agar Tepat Sasaran
Next Article Askab dan Camat Cabangbungin Berikan Dukungan Untuk Awaludin Apriansyah Berlatih di Swedia

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?