Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terima berkas berserta tersangka oknum Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru Martam Wijaya dari Unit Kriminal Khusus Satreskrim, Polres Metro Bekasi atas kasus penyelahgunaan wewenang, penyewaan Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (10/7/2019).
“Ya, hari ini penyidik Polres Metro Bekasi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, kami hanya melaksanakan secara prosedur menerima berkas perkara penyidik sudah dinyatakan lengkap, nanti kita tindak lanjut dengan penyerahan berkas ke pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya.
Masih kata dia, kasus yang menimpa oknum Kepala Desa Nagasari tidak ada kaitan dengan kerugian negara. “Tidak ada, tersangka memanfaatkan kewenagananya sebagai kepala desa,” ujar dia.
Dasar laporan dari penyidikan pihak kepolisian, untuk proses selanjutnya Kejari Kabupaten Bekasi akan menyiapkan administrasi untuk nanti dilimpahkan.
“Selama 20 hari kedepan kami akan membuat administrasinya untuk kita limpahan ke pengadilan,” kata Angga.
Lanjut dia, untuk sementara tersangka akan ditipkan sampai administrasi lengkap. “Sementara kita titpkan disini sampai administrasi lengkap, nanti kita bawa ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata dia. (FB)