Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Aksi damai mahasiswa Pelita Bangsa yang tergabung dalam komisariat GMNI cabang Kabupaten Bekasi yang menolak UU Cipta Kerja pada Rabu 07/10/20, di Cikarang, berujung pada aksi kekerasan dan pemukulan mahasiswa yang dilakukan oknum aparat kepolisian. DPC GMNI dengan surat terbuka meminta Kapolresta Bekasi Kombes Hendra Gunawan untuk mundur bersama Kabag Ops Polresta Bekasi AKBP Muryono.
Mantan Ketua DPC GMNI Bekasi Bambang Haryanto mengungkapkan, aksi damai yang dilakukan adik-adik mahasiswa Pelita bangsa berjalan aman, tidak melakukan pengrusakan fasilitas umum dan tidak membawa senjata tajam. Apalagi para mahasiswa juga tidak melakukan provokasi kepada petugas kepolisian yang menjaga aksi damai.
“Aparat kepolisian yang sepatutnya menjaga masa aksi adik-adik mahasiswa malah melakukan pemukulan dan tindakan kekerasan lainnya yang mengakibatkan beberapa mahasiswa cidera baik ringan, sedang, maupun berar. Salah satu adik mahasiswa sampai harus dirawat di ICU karena tempurung kepalanya retak yang diduga disebabkan pukulan benda tumpul,” terang pria yang akrab dipanggil Tolet ini.
Ditambahkan, sebagai abdi masyarakat polisi seharusnya melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan justru melakukan aksi kekerasan. Mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasinya jelas dilindungi undang-undang.
“Menangani para pelaku tindak kriminal saja menggunakan SOP, apalagi bertugas mengamankan aksi demonstrasi yang sangat jelas adalah aksi damai. Atas insiden tersebut saya menilai bapak Kapolres dan Kabag Ops Polresta Bekasi telah gagal menjalankan amanat sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, mahasiswa yang menolak UU cipta kerja melalui akai damai dijaga aparat kepolisian sampai akhirnya terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi. GMNI memiliki bukti berupa foto dan video terjadinya pemukulan pada mahasiswa Pelita Bangsa. (mot)