Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Orange County Lippo Cikarang Langgar Perda RTRW
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Bisnis > Orange County Lippo Cikarang Langgar Perda RTRW

Orange County Lippo Cikarang Langgar Perda RTRW

admin Published 23/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Belum tuntas persoalan dugaan suap perizinan Meikarta yang ditangani KPK, persoalan lain kembali mencuat. Yakni terkait dengan pembangunan apartemen dan pusat perbelanjaan di Kawasan Orange County Lippo Cikarang.

Pasalnya, pembangunan di kawasan tersebut disinyalir bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031.

Berdasarkan regulasi itu, Kawasan Orange County yang kini berganti nama menjadi Central Bussines District (CBD) Meikarta ketahui berdiri di atas zona berwarna cokelat muda atau wilayah yang masuk kategori Lokasi Peruntukan Industri (LPI).

Meski demikian, pembangunan sejumlah apartemen di kawasan tersebut tetap dilakukan hingga saat ini. Bahkan, pusat perbelanjaan yang belum lama ini digunakan sebagai Marketing Galeri Meikarta itu telah beroperasi sejak beberapa tahun silam.

Kepala Bidang Perizinan dan Penanaman Modal di DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Muhammad Said menampik jika Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan izin pembangunan untuk apartemen ataupun pusat perbelanjaan di kawasan tersebut.

“Ah salah lihat kali. Kami tidak akan mengeluarkan izin kalau itu tidak sesuai peruntukannya,” ucapnya, Selasa (23/10).

Kalaupun Pemkab Bekasi mengeluarkan izin, ia meyakini tidak akan menyalahi tata ruang. “Tentu sesuai RTRW dan warnanya kuning, bukan yang lain. Itu bisa dipastikan karena kita sudah turun ke lokasi dan menentukan titik koordinatnya,” ungkapnya.

Kalaupun pembangunan kawasan itu benar berada di zona LPI, Said berdalih itu adalah bentuk kenakalan pengembang. “Itu kenakalan mereka. Yang pasti kita tidak mengeluarkan izin apapun terhadap yang tidak sesuai peruntukan lahannya,” tegas dia. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 23/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Plafon Kantor Desa Lambangsari Ambruk
Next Article Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi di Cikarang Barat Terbongkar

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?