Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi mengaku prihatin atas ditahannya Kepala Desa (Kades) Nagasari, Kecamatan Serangbaru terkait dugaan pemerasan atas kasus Tanah Kas Desa (TKD) diwilayahnya.
Kepala DPMPD Kabupaten Bekasi Ida Farida mengaku akan melakukan pembinaan kepada seluruh Kades terkait pengelolaan TKD, dimana hal itu bertujuan para Kades tidak salah melangkah dalam memanfaatkan TKD yang ada.
“Kita sudah ada upaya preventif bagi Kades yang lain, sehingga nanti tidak salah langkah. Disatu sisi ingin memajukan desanya, tetapi secara prosedural normatifnya keliru,” ujarnya.
Masih kata Ida, kasus yang menimpa Kades Nagasari pihak DPMPD tetap mendampingi sampai sepenuhnya proses hukum berjalan dan sudah melaporkan hal tersebut kepada Bupati Bekasi.
“Sekarang kita serahkan semua kepada Aparat penegak hukum, karena kasus yang sebenarnya dalam proses. Kalau memang salah harus proses hukum ditegakkan, tetapi dari kita tetap didampingi karena kita juga baru dapat informasinya lalu berkoordinasi dengan Camat dan melaporkan ke pimpinan, sekarang dari kami (DPMPD) juga ada yang ditugaskan disana untuk mengikuti perkembangannya sampai sejauh mana,” tegasnya.
Ida berpesan kepada para Kades, dalam melakukan hal apapun agar senantiasa menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kecamatan dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah di Kabupaten.
”Kita mohon kepada seluruh Kades dalam melakukan apapun berkaitan dengan TKD walaupun itu otonomi desa tetap lakukan konsultasi kepada Pemkab Bekasi, kalau itu masalahnya tidak selesai, kita kan ada biro hukum dan ada pimpinan bangun komunikasi dan kerjasama yang baik sehingga tidak salah langkah,” ucapanya.
Sebenarnya TKD itu untuk kesejahteraan aparat desa, itu sebenarnya ada tahapan yang ditempuh. Seperti apa, kalau larinya ke pemerasan jadi keliru. “Apakah memang tidak ada perjanjian dengan Kades sebelumnya, ini harus dilihat dan ditiliti dan dikaji ulang secara keseluruhan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan tentang aset Desa. Aset Desa ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 yang diterbitkan pada 15 Januari 2016.
Pengelolaan aset Desa ditentukan dalam Permendagri ini sebagai:
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Aset Desa dalam ketentuan Permendagri ini adalah Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Pasal 2 Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Aset Desa ini dijelaskan tentang jenis dan kekayaan aset Desa. Pasal 2 ayat 1 Menyebutkan Jenis Aset Desa adalah :
- Kekayaan asli desa.
1Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa. - Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis.
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang.
- Hasil kerja sama Desa.
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tentang kekayaan asli desa yaitu, terdiri atas:
Tanah kas desa, Pasar Desa, pasar hewan, perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh Desa, pelelangan hasil pertanian, milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum dan lain-lain kekayaan asli desa.
Pengelolaan aset Desa dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu Sekretaris Desa (pasal 4 dan 5 Pengelolaan Aset Desa). Dan Aset Desa yang berupa tanah ketika dipinjamsewakan harus mendapat ijin tertulis dari Bupati. (ddk/ger)