Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pasca Kades Ditangkap, DPMPD Bertindak
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pasca Kades Ditangkap, DPMPD Bertindak

Pasca Kades Ditangkap, DPMPD Bertindak

admin Published 10/07/2019
Share
4 Min Read
Kepala DPMPD Kabupaten Bekasi Ida Farida. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi mengaku prihatin atas ditahannya Kepala Desa (Kades) Nagasari, Kecamatan Serangbaru terkait dugaan pemerasan atas kasus Tanah Kas Desa (TKD) diwilayahnya.

Kepala DPMPD Kabupaten Bekasi Ida Farida mengaku akan melakukan pembinaan kepada seluruh Kades terkait pengelolaan TKD, dimana hal itu bertujuan para Kades tidak salah melangkah dalam memanfaatkan TKD yang ada.

“Kita sudah ada upaya preventif bagi Kades yang lain, sehingga nanti tidak salah langkah. Disatu sisi ingin memajukan desanya, tetapi secara prosedural normatifnya keliru,” ujarnya.

Masih kata Ida, kasus yang menimpa Kades Nagasari pihak DPMPD tetap mendampingi sampai sepenuhnya proses hukum berjalan dan sudah melaporkan hal tersebut kepada Bupati Bekasi.

“Sekarang kita serahkan semua kepada Aparat penegak hukum, karena kasus yang sebenarnya dalam proses. Kalau memang salah harus proses hukum ditegakkan, tetapi dari kita tetap didampingi karena kita juga baru dapat informasinya lalu berkoordinasi dengan Camat dan melaporkan ke pimpinan, sekarang dari kami (DPMPD) juga ada yang ditugaskan disana untuk mengikuti perkembangannya sampai sejauh mana,” tegasnya.

Ida berpesan kepada para Kades, dalam melakukan hal apapun agar senantiasa menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kecamatan dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah di Kabupaten.

‌”Kita mohon kepada seluruh Kades dalam melakukan apapun berkaitan dengan TKD walaupun itu otonomi desa tetap lakukan konsultasi kepada Pemkab Bekasi, kalau itu masalahnya tidak selesai, kita kan ada biro hukum dan ada pimpinan bangun komunikasi dan kerjasama yang baik sehingga tidak salah langkah,” ucapanya.

Sebenarnya TKD itu untuk kesejahteraan aparat desa, itu sebenarnya ada tahapan yang ditempuh. Seperti apa, kalau larinya ke pemerasan jadi keliru. “Apakah memang tidak ada perjanjian dengan Kades sebelumnya, ini harus dilihat dan ditiliti dan dikaji ulang secara keseluruhan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan tentang aset Desa. Aset Desa ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 yang diterbitkan pada 15 Januari 2016.

Pengelolaan aset Desa ditentukan dalam Permendagri ini sebagai:

Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Aset Desa dalam ketentuan Permendagri ini adalah Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Pasal 2 Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Aset Desa ini dijelaskan tentang jenis dan kekayaan aset Desa. Pasal 2 ayat 1 Menyebutkan Jenis Aset Desa adalah :

  1. Kekayaan asli desa.
    1Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa.
  2. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis.
  3. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang.
  4. Hasil kerja sama Desa.
  5. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tentang kekayaan asli desa yaitu, terdiri atas:

Tanah kas desa, Pasar Desa, pasar hewan, perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh Desa, pelelangan hasil pertanian, milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum dan lain-lain kekayaan asli desa.

Pengelolaan aset Desa dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu Sekretaris Desa (pasal 4 dan 5 Pengelolaan Aset Desa). Dan Aset Desa yang berupa tanah ketika dipinjamsewakan harus mendapat ijin tertulis dari Bupati. (ddk/ger) 

You Might Also Like

Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

admin 10/07/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kades Nagasari Martam Wijaya didalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. Baru Menjabat Kades Nagasari, Martam Dibui Ini Kasusnya
Next Article Rapat Paripurna, Tri Adhianto Sampaikan Kesepakatan Bersama dan Penyampaian Kebijakan

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
Wamen Ossy Jalankan Inpres 12/2025 untuk Tangani Masalah di Pulau Baai dan Enggano
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?