Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rapat Paripurna, Tri Adhianto Sampaikan Kesepakatan Bersama dan Penyampaian Kebijakan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Rapat Paripurna, Tri Adhianto Sampaikan Kesepakatan Bersama dan Penyampaian Kebijakan

Rapat Paripurna, Tri Adhianto Sampaikan Kesepakatan Bersama dan Penyampaian Kebijakan

admin Published 11/07/2019
Share
3 Min Read
Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono hadiri rapat paripurna DPRD Kota Bekasi. FOTO: Istimewa

Fakta Bekasi, KOTA BEKASI – Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono hadiri rapat paripurna DPRD Kota Bekasi yang bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kamis (11/07/2019).

Rapat paripurna yang dihadiri anggota dewan, jajaran Forkopimda Kota Bekasi, jajaran pejabat di Pemerintah Kota Bekasi, jajaran badan usaha milik daerah Kota Bekasi, dan tokoh masyarakat, insan pers serta para tamu undangan rapat kali ini membahas tentang kesepakatan bersama Pemkot dan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan raperda menjadi Perda Kota Bekasi dan penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2019.

Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang berkesempatan membacakan sambutan Walikota Bekasi, Rahmat efendi menginformasikan program tindak lanjut dari rapat paripurna tanggal 20 juni 2019 lalu.

Pertama terdapat 7 temuan dan 27 rekomendasi terhadap sistem pengendalian internal dan telah ditindal lanjuti dan sesuai sebanyak 14 rekomendasi, kedua terdapat 10 temuan dan 33 rekomendasi terhadap kepatuhan dan telah ditindak lanjuti dan sesuai sebanyak 24 rekomendasi.

“Sehingga realisasi rindak lanjut LHP BPK dan telah sesuai mencapai 76,67%, dan kami akan terus mengupauakan penyelesaiannya agar mencapai angka sempurna yaitu 100%,” ungkapnya.

Adapun Tri juga menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para anggota dewan khususnya pansus 33 san badan pembentukan perda dalam rangka membahas 5 raperda untuk disepakati menjadi Perda Kota Bekasi.

“Raraperda tentang perubahan atas perubahan peraturan daerah kota bekasi nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggara usaha angkutan dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bekasi nomor 03 tahun 2019 tentang penyertaan modal beripa kendaraan bus untuk angkutan umum,” kata Tri.

Tri  juga menjelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi kondisi antara lain, perkembangan tidak sesua dengan asumsi KUA, keadaan bang menyebabkam harus dilakukannya pergeseran antar unit organisasi, antat kegiatan dan antar belanja, keadaan uang menyebabkan saldo anggaran lebih dan menampung perubahan penjabaran yang telah di tetapkan melalui peraturan kepala daerah.

Masih kata Tri, upaya yang dilakukan guna realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 1019 melalui, Intensifikasi BPHTB dan PBB dengan melakukan Validasi Njop PBB, penyempurnaan regulasi pakak dan retribusi daerah, insentifinasi pendapayan melalui optimalisasi penagihan pajak dan retribusi, penyempurnaan dan lenyederhanaan sistem lelayanan pemungutan pajak retribusi daerah terakhir peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah melalui pengelolaan sumber daya daerah secara profesional. (adv)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 11/07/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pasca Kades Ditangkap, DPMPD Bertindak
Next Article Dirut BBWM Prananto serahkan bantuan CSR kepada LASKA Darul Ihsan, Kamis (11/7). FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. BBWM Serahkan CSR Kepada 45 Anak LKSA Darul Ihsan

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?