Home / Pemerintahan / Rapat Paripurna, Tri Adhianto Sampaikan Kesepakatan Bersama dan Penyampaian Kebijakan

Rapat Paripurna, Tri Adhianto Sampaikan Kesepakatan Bersama dan Penyampaian Kebijakan

Facebooktwittergoogle_plusmail

Fakta Bekasi, KOTA BEKASI – Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono hadiri rapat paripurna DPRD Kota Bekasi yang bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kamis (11/07/2019).

Rapat paripurna yang dihadiri anggota dewan, jajaran Forkopimda Kota Bekasi, jajaran pejabat di Pemerintah Kota Bekasi, jajaran badan usaha milik daerah Kota Bekasi, dan tokoh masyarakat, insan pers serta para tamu undangan rapat kali ini membahas tentang kesepakatan bersama Pemkot dan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan raperda menjadi Perda Kota Bekasi dan penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2019.

Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang berkesempatan membacakan sambutan Walikota Bekasi, Rahmat efendi menginformasikan program tindak lanjut dari rapat paripurna tanggal 20 juni 2019 lalu.

Pertama terdapat 7 temuan dan 27 rekomendasi terhadap sistem pengendalian internal dan telah ditindal lanjuti dan sesuai sebanyak 14 rekomendasi, kedua terdapat 10 temuan dan 33 rekomendasi terhadap kepatuhan dan telah ditindak lanjuti dan sesuai sebanyak 24 rekomendasi.

“Sehingga realisasi rindak lanjut LHP BPK dan telah sesuai mencapai 76,67%, dan kami akan terus mengupauakan penyelesaiannya agar mencapai angka sempurna yaitu 100%,” ungkapnya.

Adapun Tri juga menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para anggota dewan khususnya pansus 33 san badan pembentukan perda dalam rangka membahas 5 raperda untuk disepakati menjadi Perda Kota Bekasi.

“Raraperda tentang perubahan atas perubahan peraturan daerah kota bekasi nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggara usaha angkutan dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bekasi nomor 03 tahun 2019 tentang penyertaan modal beripa kendaraan bus untuk angkutan umum,” kata Tri.

Tri  juga menjelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi kondisi antara lain, perkembangan tidak sesua dengan asumsi KUA, keadaan bang menyebabkam harus dilakukannya pergeseran antar unit organisasi, antat kegiatan dan antar belanja, keadaan uang menyebabkan saldo anggaran lebih dan menampung perubahan penjabaran yang telah di tetapkan melalui peraturan kepala daerah.

Masih kata Tri, upaya yang dilakukan guna realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 1019 melalui, Intensifikasi BPHTB dan PBB dengan melakukan Validasi Njop PBB, penyempurnaan regulasi pakak dan retribusi daerah, insentifinasi pendapayan melalui optimalisasi penagihan pajak dan retribusi, penyempurnaan dan lenyederhanaan sistem lelayanan pemungutan pajak retribusi daerah terakhir peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah melalui pengelolaan sumber daya daerah secara profesional. (adv)

Facebooktwittergoogle_plusmail

About admin

Check Also

Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) merekomendasikan 8 kebijakan. 8 rekomendasi …