Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI–Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggelar patroli ke beberapa titik tempat SPA dan Tempat Hiburan Malam (THM), giat tersebut dalam rangka melaksanakan Perda Nomor 3 tahun 2016 dan pasca insiden meninggalnya salah seorang security Lippo Cikarang (satpam,red) di THM.
“Giat malam ini dalam rangka melaksanakan kegiatan terkait Perda nomor 3 tahun 2016 terkait penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi, titik utama kami menyisir tempat-tempat SPA, dimana dalam ketentuan pukul 18.00 WIB tidak boleh melakukan aktivitas kembali,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Penegakan Perda Windhy Mauly, Kamis (7/9/2023).
Windhy menambahkan, giat tersebut dilanjutkan penyisiran tempat hiburan malam di Kecamatan Cikarang Selatan, dikarenakan adanya tragedi atau insiden meninggalnya satu orang scurity karena adanya perkelahian di wilayah ini.
“Kami menyisir untuk SPA kurang lebih di 13 titik, hasil mereka tidak sedang melakukan aktivitas karena sudah tutup, terkait THM kami menyusur di 3 titik pertama di wilayah Ruko Menteng, Singaraja dan Tahmarin dan semua tidak ada yang melakukan aktivitas,” kata dia.
“Untuk insiden itu ranah kepolisian, karena awal mula informasi beredar adanya perkelahian di THM yang memang ranah kami secara Perda, tetapi ketika deliknya menjadi pidana itu adanya di kepolisian,” sambung Windhy.
Windhy mengatakan bahwa tindakan dalam giat malam ini mengarahkan ke persuasif. Menghimbau dan juga membubarkan ketika ada aktivitas bahkan bisa melakukan pemanggilan bagi yang membandel.
“Kita akan terus monitor, patroli dan melakukan penindakan ketika memang THM tersebut melakukan oprasional, karena mereka sudah melakukan BAP dengan kami tinggal kita melayangkan surat teguran. Kami juga menghimbau agar mereka mematuhi, karena memang Perda ini belum dicabut dan adanya beberapa larangan didalam Perda tersebut,” tandasnya. (ger)