Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: PBJT Apartemen Sumber Baru PAD
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > PBJT Apartemen Sumber Baru PAD

PBJT Apartemen Sumber Baru PAD

admin Published 01/02/2024
Share
2 Min Read
Gunawan Ketua UMUM SNIPER INDONESIA.
Gunawan Ketua UMUM SNIPER INDONESIA.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Pemkab Bekasi perlu menarik pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk apartemen. Saat ini, banyak apartemen yang difungsikan seperti hotel. Apartemen kini menggunakan sistem sewa harian sampai bulanan. Sehingga apartemen harus dikenakan PBJT. Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksana atas undang-undang itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan perubahan produk hukum daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dimana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya menjadi pedoman (landasan hukum) untuk penarikan pajak dan retribusi daerah di kabupaten bekasi telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA meminta Pemkab Bekasi mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas sewa apartemen atau tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel mulai tahun 2024. Hal ini demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten bekasi.

“Karena di wilayah Kabupaten bekasi banyak berdiri apartemen yang awalnya merupakan tempat tinggal berubah menjadi komersial yang dikelola disewakan harian layaknya hotel,” katanya.

Ditambahkan, Sewa apartemen selama ini merupakan obyek pajak pusat. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, sewa tempat tinggal pribadi seperti apartemen yang difungsikan sebagai hotel akan menjadi obyek pajak daerah.

“Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, penyedian tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi obyek PBJT. Ini akan menjadi sumber PAD bagi Pemkab Bekasi,” terangnya. (***)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 01/02/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article FajarPaper Lakukan Langkah Proaktif untuk Keselamatan Karyawan dengan Pelatihan Automated External Defibrillator (AED)
Next Article Melalui Program “Kang Bekasi”, Pertamina EP FIELD Tambun Dukung Pelestarian Seni Budaya Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?