Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: PBJT Apartemen Sumber Baru PAD
Share
Sign In
Notification
Latest News
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama
Politik
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > PBJT Apartemen Sumber Baru PAD

PBJT Apartemen Sumber Baru PAD

admin Published 01/02/2024
Share
2 Min Read
Gunawan Ketua UMUM SNIPER INDONESIA.
Gunawan Ketua UMUM SNIPER INDONESIA.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Pemkab Bekasi perlu menarik pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk apartemen. Saat ini, banyak apartemen yang difungsikan seperti hotel. Apartemen kini menggunakan sistem sewa harian sampai bulanan. Sehingga apartemen harus dikenakan PBJT. Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksana atas undang-undang itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan perubahan produk hukum daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dimana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya menjadi pedoman (landasan hukum) untuk penarikan pajak dan retribusi daerah di kabupaten bekasi telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA meminta Pemkab Bekasi mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas sewa apartemen atau tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel mulai tahun 2024. Hal ini demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten bekasi.

“Karena di wilayah Kabupaten bekasi banyak berdiri apartemen yang awalnya merupakan tempat tinggal berubah menjadi komersial yang dikelola disewakan harian layaknya hotel,” katanya.

Ditambahkan, Sewa apartemen selama ini merupakan obyek pajak pusat. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, sewa tempat tinggal pribadi seperti apartemen yang difungsikan sebagai hotel akan menjadi obyek pajak daerah.

“Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, penyedian tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi obyek PBJT. Ini akan menjadi sumber PAD bagi Pemkab Bekasi,” terangnya. (***)

You Might Also Like

Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah

YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye

admin 01/02/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article FajarPaper Lakukan Langkah Proaktif untuk Keselamatan Karyawan dengan Pelatihan Automated External Defibrillator (AED)
Next Article Melalui Program “Kang Bekasi”, Pertamina EP FIELD Tambun Dukung Pelestarian Seni Budaya Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
8 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Sengketa Investasi Asing di Cikarang Selatan Mencuat ke Publik
Pemerintahan 09/03/2026
Dirum Perumda TB Diduga Nepotisme Penerimaan Pegawai Baru
Pemerintahan 25/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?