Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: PBJT Apartemen Sumber Baru PAD
Share
Sign In
Notification
Latest News
Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi
Pemerintahan
Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan
Pemerintahan
Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > PBJT Apartemen Sumber Baru PAD

PBJT Apartemen Sumber Baru PAD

admin Published 01/02/2024
Share
2 Min Read
Gunawan Ketua UMUM SNIPER INDONESIA.
Gunawan Ketua UMUM SNIPER INDONESIA.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Pemkab Bekasi perlu menarik pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk apartemen. Saat ini, banyak apartemen yang difungsikan seperti hotel. Apartemen kini menggunakan sistem sewa harian sampai bulanan. Sehingga apartemen harus dikenakan PBJT. Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksana atas undang-undang itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan perubahan produk hukum daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dimana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya menjadi pedoman (landasan hukum) untuk penarikan pajak dan retribusi daerah di kabupaten bekasi telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA meminta Pemkab Bekasi mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas sewa apartemen atau tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel mulai tahun 2024. Hal ini demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten bekasi.

“Karena di wilayah Kabupaten bekasi banyak berdiri apartemen yang awalnya merupakan tempat tinggal berubah menjadi komersial yang dikelola disewakan harian layaknya hotel,” katanya.

Ditambahkan, Sewa apartemen selama ini merupakan obyek pajak pusat. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, sewa tempat tinggal pribadi seperti apartemen yang difungsikan sebagai hotel akan menjadi obyek pajak daerah.

“Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, penyedian tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi obyek PBJT. Ini akan menjadi sumber PAD bagi Pemkab Bekasi,” terangnya. (***)

You Might Also Like

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah

Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja

Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

admin 01/02/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article FajarPaper Lakukan Langkah Proaktif untuk Keselamatan Karyawan dengan Pelatihan Automated External Defibrillator (AED)
Next Article Melalui Program “Kang Bekasi”, Pertamina EP FIELD Tambun Dukung Pelestarian Seni Budaya Bekasi

Paling Banyak Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan 01/07/2026
KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam
Pemerintahan 02/07/2026
EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Hari Bhayangkara ke-80, PB SPMNI Apresiasi Peningkatan Kepercayaan Publik Terhadap Polri
Pemerintahan 01/07/2026
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga 07/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?