Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pelaku Pengeroyokan Berhasil Dibekuk Polisi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Pelaku Pengeroyokan Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku Pengeroyokan Berhasil Dibekuk Polisi

admin Published 25/12/2017
Share
1 Min Read

KOTA BEKASI–Polisi berhasil menangkap delapan orang pelaku pembacokan yang mengakibatkan tewas nya seorang pelajar bernama Muh Rizki Aditia (17), pada Minggu (24/12), di jalan swadaya kubah putih RT. 001/014, Kel. Jati bening, Kec. Pondok gede, Kota Bekasi, Senin (25/12/17).

Kedelepan pelaku adalah MN, FR, DA, TO, DH, BO, BS, IR. Mereka di ciduk tim Satuan Resmob Polisi Resort Bekasi Kota (Polresto) dan Polsek Pondok Gede di kediamannya.

Kasat Reskrim Polresto Kota Bekasi AKBP Dedi Supriyadi mengungkapkan, kejadian pengeroyokan terjadi minggu dinihari. Bermula dari minggu sebelum nya anggota kelompok penyerang, diduga dikeroyok anggota korban dan pada hari minggu kelompok tersebut berusaha balas dendam.

“para pelaku mendatangi Muh Rizki dan temannya yang sedang nongkrong di pinggir kali, selanjutnya terjadi bentrokkan, diduga karena kalah jumlah, mereka berusaha melarikan diri, namun korban Muh Rizki terjatuh dan di bacok bagian punggung nya,” bebernya.

Sambung Dedi, korban di bawa oleh teman-temannya ke rumah sakit harum jakarta. Nanum, sayang nyawa korban tidak tertolong.

Polisi menyita barang bukti 3 buah celurit, dan 4 buah unti handphone dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya kedelapan pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1)dan ayat (2) butir ke (3) KUHPidana. Ancaman kurungan penjara selama 12 tahun penjara. (cr01)

You Might Also Like

Pembangunan Sport Plus Sukatani Ditinggalkan Pekerja

Komisi II Bakal Sidak Sport Plus Sukatani dan Panggil Disbudpora

Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12

Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

admin 25/12/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Hari Ulang Tahun Agraria Nasional Ke 57 di Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Nasional, Kabupaten Bekasi.
Next Article BM Kaliber Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?