Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih menunggu terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dari provinsi Jawa Barat. BRIDA memiliki fungsi sebagai badan yang melakukan penelitan, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegritas di daerah.
“Kami masih menunggu dari provinsi Jawa Barat. Jika di provinsi sudah ada, maka Kabupaten Bekasi secepatnya membentuk BRIDA. Kan pembentukan itu dari pusat ke provinsi lalu ke tiap daerah kabupaten dan kota, jadi kita tunggu dulu dari provinsi Jawa Barat,” jelas Kepala Balitbangda Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto yang ditemui di ruangannya pada Kamis (27/05).
Entah mengakui jika keberadaan BRIDA akan berdampak positif terhadap pengembangan dan penelitian di Kabupaten Bekasi. Melalui penelitan, setiap daerah akan lebih mudah berkembang dan maju.
Dia mencontohkan dalam membangun infrasturktur, harus ada kajian dan penelitian agar infrasturktu bisa lebih awet. “Seperti membangun jalan, ada penelitian dan kaijannya, tanahnya memadai atau tidak. Kalau tidak memadai kan tidak bisa dibangun begitu saja,” tambahnya.
Entah mengungkap jika pernah ada dewan riset daerah di Kabupaten Bekasi yang diisi oleh para pakar, akademisi dan lainnya. Namun, sampai saat ini keberadaanya sudah tak ada karena disesuaikan dengan kebutuhan.
“Mungkin BRIDA ini hampir sama ya dan kami menyambut baik keberadaanya. Mudah-mudahan jika telah ada akan banyak membantu pengembangan dan penelitian di Kabupaten Bekasi,” ujarnya. Selain itu, Entah juga memastikan keberadaan BRIDA tidak bentrok dengan kinerja Balitbangda Kabupten Bekasi.
“Justru kami menyambut baik dan keberadaanya sangat bermanfaat untuk pengembangan dan penelitian di sini,” tambahnya.
Sebelumnya, presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Melalui Perpres yang ditekin dan diundangkan pada 28 April, Presiden memerintahkan pemerintah daerah membentuk BRIDA.
Pada pasal 72 Perpres tersebut, BRIDA wajib dibentuk atau dapat diintegrasikan dalam perangkat daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Perpres 33/2021 mengamanatkan BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BRIDA menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
Dalam pelaksanaan sebagaimana pasal 64, BRIDA bertugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
BRIDA juga bertugas melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah sebagai landasan pembangunan daerah di segala aspek kehidupan dengan berpedoman pada Pancasila. (FB)