Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Akan Terapkan Kebijakan Baru Terkait Pelayanan Perizinan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR
Pemerintahan
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Akan Terapkan Kebijakan Baru Terkait Pelayanan Perizinan

Pemkab Bekasi Akan Terapkan Kebijakan Baru Terkait Pelayanan Perizinan

admin Published 06/11/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerintah Kabupaten Bekasi, menerapkan kebijakan baru terkait percepatan penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan tujuan meningkatkan penanaman modal dan berusaha di wilayah setempat.

Plt. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan perizinan berusaha perlu ditata kembali untuk mendukung program percepatan perizinan pemerintah pusat. Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global.

“Ini karena adanya komitmen bersama untuk melaksanakan aturan bahwa seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” katanya di Cikarang, Selasa (6/11).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, maka sistem perizinan berusaha harus melalui Online Single Submission (OSS).

Menurut dia, melalui OSS pelayanan perizinan di Kabupaten Bekasi akan disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani, dan modern.”Pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran dan mengurus izin usaha secara terintegrasi, Pemda tinggal menerbitkan perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha,” katanya.

Penyediaan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS ini juga sebagai upaya mengurangi tatap muka dengan pelaku usaha.

“Ya kalau pun ada tatap muka, harus ditegaskan bahwa pelayanan perizinan di Kabupaten Bekasi adalah gratis. Kecuali yang harus bayar itu pajak atau retribusi via Bank,” katanya.

Eka melanjutkan untuk mekanismenya, ada pembentukan dan penempatan tenaga teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang akan bertugas di DPMPTSP, sementara dinas perizinanan sendiri akan menyiapkan tempat untuk tenaga teknis dan sarana prasarana pendukung lainnya.

“Jadi itu berdasarkan usulan dari masing-masing dinas terkait yang ditunjuk untuk mewakili dan bertanggung jawab dan atas nama dinas, dengan surat perintah penugasan masing-masing dinas,” tandasunya. (FB)

You Might Also Like

Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat

admin 06/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Zebra Jaya 2018
Next Article Golkar Bantah Empat Nama Bakal Dampingi Eka

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Gandeng Dinas Pertanian, KNPI Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tanam Pohon di Dua Pesantren
Pemerintahan 19/12/2025
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih
Pemerintahan 21/12/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Pemerintahan 21/12/2025
Menteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintahan 21/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?