Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Akan Terapkan Kebijakan Baru Terkait Pelayanan Perizinan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat
Pemerintahan
Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi
Pemerintahan
Hadapi Tantangan Era Digital, Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi
Pemerintahan
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Ingin Bangun Kepercayaan Publik dengan Strategi Komunikasi
Pemerintahan
Sekjen Kementerian ATR/BPN Pertegas Pentingnya Peran Staf dan Komunikasi Efektif
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Akan Terapkan Kebijakan Baru Terkait Pelayanan Perizinan

Pemkab Bekasi Akan Terapkan Kebijakan Baru Terkait Pelayanan Perizinan

admin Published 06/11/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerintah Kabupaten Bekasi, menerapkan kebijakan baru terkait percepatan penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan tujuan meningkatkan penanaman modal dan berusaha di wilayah setempat.

Plt. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan perizinan berusaha perlu ditata kembali untuk mendukung program percepatan perizinan pemerintah pusat. Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global.

“Ini karena adanya komitmen bersama untuk melaksanakan aturan bahwa seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” katanya di Cikarang, Selasa (6/11).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, maka sistem perizinan berusaha harus melalui Online Single Submission (OSS).

Menurut dia, melalui OSS pelayanan perizinan di Kabupaten Bekasi akan disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani, dan modern.”Pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran dan mengurus izin usaha secara terintegrasi, Pemda tinggal menerbitkan perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha,” katanya.

Penyediaan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS ini juga sebagai upaya mengurangi tatap muka dengan pelaku usaha.

“Ya kalau pun ada tatap muka, harus ditegaskan bahwa pelayanan perizinan di Kabupaten Bekasi adalah gratis. Kecuali yang harus bayar itu pajak atau retribusi via Bank,” katanya.

Eka melanjutkan untuk mekanismenya, ada pembentukan dan penempatan tenaga teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang akan bertugas di DPMPTSP, sementara dinas perizinanan sendiri akan menyiapkan tempat untuk tenaga teknis dan sarana prasarana pendukung lainnya.

“Jadi itu berdasarkan usulan dari masing-masing dinas terkait yang ditunjuk untuk mewakili dan bertanggung jawab dan atas nama dinas, dengan surat perintah penugasan masing-masing dinas,” tandasunya. (FB)

You Might Also Like

Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi

Hadapi Tantangan Era Digital, Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Ingin Bangun Kepercayaan Publik dengan Strategi Komunikasi

Sekjen Kementerian ATR/BPN Pertegas Pentingnya Peran Staf dan Komunikasi Efektif

admin 06/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Zebra Jaya 2018
Next Article Golkar Bantah Empat Nama Bakal Dampingi Eka

Paling Banyak Dibaca

Jadi Tempat Tinggal Ekspatriat di Cikarang, Kawana Golf Residence Rayakan Anniversary ke-4
Bisnis 26/04/2025
Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat: Menteri ATR Serahkan Sertipikat untuk Masyarakat Adat di Sumbar
Pemerintahan 29/04/2025
KOMPI Duga Defisit Kas Daerah Karena Keserakahan
Pemerintahan 30/04/2025
Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan 03/05/2025
Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Kendal: Tekankan Pengelolaan Pertanahan yang Cepat, Teliti, dan Sesuai Aturan
Pemerintahan 28/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?