Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Fasilitasi Penerbitan SIP bagi Nakes dan Medis di kantor DPMPTSP
Share
Sign In
Notification
Latest News
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Fasilitasi Penerbitan SIP bagi Nakes dan Medis di kantor DPMPTSP

Pemkab Bekasi Fasilitasi Penerbitan SIP bagi Nakes dan Medis di kantor DPMPTSP

admin Published 18/03/2025
Share
3 Min Read
Posko pelayanan penerbitan SIP untuk nakes dan Medis di kantor DPMPTSP Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan membuka posko layanan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Posko yang semula dijadwalkan hanya berlangsung selama tujuh hari, yakni dari 12 hingga 18 Maret 2025, kini diperpanjang hingga 21 Maret 2025 untuk menampung tingginya animo tenaga kesehatan yang masih membutuhkan konsultasi dan penyelesaian izin. Layanan ini berlokasi di kantor DPMPTSP, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat.

Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan respons atas masukan dari berbagai organisasi profesi kesehatan terkait kendala dalam proses pengajuan SIP. Pemerintah daerah berupaya memberikan solusi agar tenaga medis, seperti dokter, bidan, perawat, dan apoteker, dapat memperoleh izin praktik dengan lebih mudah dan cepat.

“Jangan sampai tenaga medis, seperti dokter yang akan melakukan operasi, belum menyelesaikan izin praktiknya. Ini bisa berdampak pada potensi malpraktik,” ujar Asep Surya Atmaja.

Dengan adanya posko ini, tenaga kesehatan kini dapat menyelesaikan proses penerbitan SIP hanya dalam waktu satu hari. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta memastikan tenaga medis bekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Katim Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menambahkan bahwa posko ini diinisiasi oleh Wakil Bupati Bekasi sebagai solusi konkret bagi tenaga kesehatan yang mengalami kendala administratif dalam mengajukan SIP.

“Tujuan kami, sesuai arahan Pak Wabup dan Kepala DPMPTSP, adalah membantu tenaga kesehatan yang mengalami hambatan dalam proses pengajuan SIP agar dapat segera mendapatkan izin praktik,” ungkap Sarwoko.

Menurutnya, mayoritas tenaga kesehatan yang datang ke posko melakukan konsultasi terkait persyaratan teknis SIP serta penggunaan sistem Bekasi One Stop Service (BOSS). Karena tingginya permintaan, layanan posko yang awalnya dijadwalkan hingga 18 Maret 2025 akhirnya diperpanjang hingga 21 Maret 2025.

Dengan diperpanjangnya layanan posko penerbitan SIP, diharapkan seluruh tenaga kesehatan yang masih menghadapi kendala administratif dapat segera menyelesaikan proses perizinan mereka.

Langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi tenaga medis dalam menjalankan praktik secara legal, tetapi juga menjadi bentuk komitmen Pemkab Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerahnya.

Melalui layanan ini, proses pengajuan SIP diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan mendukung ketersediaan tenaga kesehatan yang berizin serta siap melayani masyarakat secara optimal. (***)

You Might Also Like

PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat

FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat

Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

admin 18/03/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dirut Adnan Putra Group Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
Next Article Tingkatkan Mobilitas dan Layanan Transportasi, Pemkab Bekasi Resmikan Swatantra S01 Jababeka

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis 12/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?