Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Wujud Kesejahteraan Pembecak di Kab. Bekasi, Ratusan Becak Listrik Prabowo Siap Diberikan Gratis
Pemerintahan
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan
P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Pemkab Bekasi Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

admin Published 03/09/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Akibat dari lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi di beberapa perusahaan industri, status zona wilayah Kabupaten Bekasi berubah dari zona kuning ke zona merah dengan tingkat resiko tinggi.

Hal ini diputuskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep. 476-Hukham/2020,  tentang Perpanjangan Kelima Masa PSBB Proporsional Untuk Wilayah Bodebek, terhitung 1 september 2020  sampai dengan 29 September 2020. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masih timbulnya kasus-kasus baru di wilayah-wilayah tersebut.

Melalui pesan teks, dr. Alamsyah selaku juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengatakan, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja juga merespon perkembangan status Covid-19 di Kabupaten Bekasi tersebut.

“Bupati telah mengeluarkan surat keputusan yang akan memperketat protokol kesehatan dan aktivitas di tempat kerja, untuk mengurangi kontak antar karyawan yang nantinya semoga dapat mencegah adanya cluster-cluster baru lagi,” ujarnya, Kamis (3/9/2020).

Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020. Surat Keputusan tersebut merupakan pengubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.251-Dinkes/2020 yang sebelumnya telah diedarkan pada 3 Juli lalu.

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan. Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri, yang mewajibkan pengelola atau pimpinan perusahaan untuk memeriksakan test swab PCR kepada minimal 10% dari seluruh karyawan atau pekerjanya, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan.

Alamsyah mengatakan, bahwa peraturan tersebut berlaku hingga pandemi ini berakhir di Kabupaten Bekasi.

“Peraturan tersebut berlaku seterusnya sampai pandemi ini selesai, atau ada peraturan lain sebagai pengganti yang mengatur hal tersebut,” kata Alamsyah.

Tidak hanya perusahaan, pada surat keputusan tersebut juga tertulis penambahan peraturan tempat fasilitas umum, kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan, juga sektor transportasi.  (FB)

You Might Also Like

Wujud Kesejahteraan Pembecak di Kab. Bekasi, Ratusan Becak Listrik Prabowo Siap Diberikan Gratis

Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel

Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

admin 03/09/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Meikarta Rayakan HUT Ke-3 Dengan Pencapaian Handover Unit Ke 1000
Next Article Gemmpita, Budayakan Masyarakat Gemar Membaca

Paling Banyak Dibaca

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan 22/09/2026
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan 22/09/2026
Wujud Kesejahteraan Pembecak di Kab. Bekasi, Ratusan Becak Listrik Prabowo Siap Diberikan Gratis
Pemerintahan 23/09/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?