Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Resmi Ajukan PSBB
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Resmi Ajukan PSBB

Pemkab Bekasi Resmi Ajukan PSBB

admin Published 08/04/2020
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi melaksanakan rapat terbatas dengan Forkopimda perihal PSBB, di Gedung Diskominfosantik, Rabu (8/4). Foto: Istimewa/ Humas Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Jawa Barat. Hal ini diutarakan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai melaksanakan rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Rabu (8/4/2020) di Command Center, Gd. Diskominfosantik.

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan menyusul penerapan PSBB yang juga akan mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (10/4) mendatang.

“Tentu saja kita sebagai daerah penopang juga akan melakukan hal yang sama. Kita juga sudah berkirim surat kepada pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui gubernur. Hari ini telah kita kirimkan suratnya,” paparnya.

Perihal pembatasan social secara umum, Bupati mengatakan sesungguhnya peraturan terhadap hal tersebut telah diterapkan. Namun ketika PSBB dilaksanakan, akan ada sanksi yang berlaku. “Sekolah sudah diliburkan, tempat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan juga kita kirimkan himbauan tentang pembagian waktu. Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB, nanti akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya,” ucapnya.

Bupati melanjutkan saat ini Pemkab sedang melakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) perihal penanganan Covid-19, dan bagaimana menghadapi dampak sosial yang akan terjadi ketika pemberlakuan PSBB.

“Dampak sosial yang akan timbul sudah kita persiapkan melalui desa-desa, akan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak sosial. Kita akan berikan kompensasi juga terhadap masyarakat yang terkena dampak. Ini semua sedang kita data melalui desa, kecamatan, termasuk Satpol-PP kita,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan social dan budaya, dan moda transportasi.

Terdapat 11 bidang usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, termasuk toko/tempat penyediaan makanan dan bahan pangan, bank atau penyelenggara system keuangan, transportasi bahan pangan, obat-obatan dan alat medis, dan lain-lain. (FB)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 08/04/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Lima Pasien Positif Corona Asal Kabupaten Bekasi Dinyatakan Sembuh
Next Article Rekomendasi NasDem Tidak Dimasukan Dalam Dokumen Paripurna Wabup Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?