Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Terlambat Keluarkan Suaran Maklumat Ramadhan
Share
Sign In
Notification
Latest News
KAMMI Gelar Forum Pemuda Muslim Internasional di DPR RI, Perkuat Kolaborasi dan Suarakan Solidaritas untuk Palestina
Pemerintahan
H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi
Olahraga
Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi
Pemerintahan
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Terlambat Keluarkan Suaran Maklumat Ramadhan

Pemkab Bekasi Terlambat Keluarkan Suaran Maklumat Ramadhan

admin Published 16/05/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT—Pemkab Bekasi terbitkan Seruan Maklumat Ramadhan kepada kalangan pengusaha dalam rangka menjaga kondusifitas ibadah puasa umat Islam, Rabu (16/5).

“Pukul 13.00 anggota (Satpol PP) sudah berangkat, sekarang lagi di tempat hiburan termasuk restoran (tempat makan) yang tersebar kami tempel maklumat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bekasi Hudaya.

Terkait keterlambatan, Hudaya mengaku tidak mengetahui pasalnya urusan penerbitan dilakukan bagian Kesra. Hudaya juga akan menguji kekuatan maklumat tersebut besok.

“Kalau masalah keterlambatan kami tidak tahu, itu urusan Kesra. Kami juga akan menguji kekuatannya (maklumat) pada waktunya nanti,” ujar dia.

Ada pun isi didalam maklumat yaitu meminta pengusaha tempat hiburan malam, pemilik restoran, Cafetaria, warung makan dan minuman agar ditutup.

Kepada pengusaha hiburan untuk menutup kegiatan Live Musik, Diskotik, Panti Pijat, dan Karoke sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggran Pariwisata.

Bukan hanya itu, isi dalam maklumat juga menegaskan semua hal berbau maksiat, perbuatan asusila, prostitusi dan kegiatan sejenisnya agar menghentikan kegiatan selama lamanya, dan kepada pemilik restoran cafetaria dan warung makan agar dibuka pada sore hari menjelang berbuka puasa sampai dengan menjelang sahur. (FB)

You Might Also Like

KAMMI Gelar Forum Pemuda Muslim Internasional di DPR RI, Perkuat Kolaborasi dan Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi

Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors

PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat

FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat

admin 16/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article GP Ansor Desak Pemda Bekasi Keluarkan Maklumat
Next Article Pengumuman Izin Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus
Politik 28/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?