Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemohon SIM Langgar Protokoler Kesehatan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Pemerintahan
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum
Melalui Liga Jabar Istimewa, Piala Ibu Kapolres Bekasi U-12 Resmi Bergulir
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemohon SIM Langgar Protokoler Kesehatan

Pemohon SIM Langgar Protokoler Kesehatan

admin Published 09/06/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro Bekasi buka pelayanan di tengah pandemi virus Corona, meski saat ini Kabupaten Bekasi masih diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dari pantauan Fakta Bekasi dilokasi, sebanyak kurang lebih ratusan pemohon SIM yang datang tidak mengedepankan protokol kesehatan, salah satunya masih terlihat pemohon tanpa menggunakan masker dan tidak adanya Physical distancing (jaga jarak) dengan orang lain minimal 1 meter.

Menanggapi Hal tersebut Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah mengaku sudah beberapa kali menegur pemohon SIM melalui petugas gugus covid-19 agar mengedepankan protokoler kesehatan.

“Iya, petugas tidak bosan-bosannya menegur.
Tapi pengunjung memang tidak mengindahkan,” kata dia, melalui pesan Whatsaapnya.

Sedangkan saat ditanya ada atau tidaknya protokol kesehatan di Satpas SIM, dr Alamsyah menjawab bahwa untuk protokol kesehatan sebenarnya sudah ada. “Protokol sudah ada dan gugus tugas didalamnya kan termasuk aparat keamanan,” jawab dia.

dr Alamsyah menambahkan untuk kesadaran protokol kesehatan itu bukan hanya permohonan (pengunjung). Pihak pemberi pelayanan juga wajib untuk mengedepankan protokol kesehatan.

“Kesadaran semuanya untuk ikut protokol kesehatan,” tegasnya.

Untuk peneguran yang sudah dilakukan, dr Alamsyah mengaku bahwa hal tersebut termasuk salah satu sanksi. Bukan hanya itu aparat yang bertugas juga harus melakukan teguran keras terhadap pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Teguran itu salah satu bentuk sanksi dan aparat keamanan bisa menertibkan lebih keras,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar

Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

admin 09/06/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 13 kecamatan di Kabupaten Bekasi Sudah Nihil Kasus Positif COVID-19
Next Article Bupati Bekasi Tinjau Rumah Roboh Warga Desa Sumberjaya 

Paling Banyak Dibaca

Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Pemerintahan 30/04/2026
Serahkan Ganti Kerugian Tol Cibitung – Cilincing, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bekasi Pastikan Hak Warga Tersalurkan Dengan Aman
Pemerintahan 29/04/2026
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan 17/04/2026
Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf
Pemerintahan 30/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?