Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Kabupaten Bekasi Dihadiri Asda 1 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah
Pemerintahan
Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi
Pemerintahan
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Kabupaten Bekasi Dihadiri Asda 1 

Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Kabupaten Bekasi Dihadiri Asda 1 

admin Published 03/10/2019
Share
2 Min Read
FOTO: Istimewa/ Humas Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti, perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (3/10).

Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1), Juhandi, yang ikut memusnahkan barang bukti pada kesempatan tersebut. Dalam kesempatan wawancara, beliau mengharapkan adanya penurunan jumlah perkara tindak pidana umum di Kabupaten Bekasi.

“Saya berharap, nantinya akan terjadi jumlah penurunan perkara tindak pidana umum. Kita terus mengupayakan, penyuluhan,” pungkasnya.

Juhandi menyampaikan, agar pihak keluarga turut berperan dalam mengawasi anak-anaknya. Disampaikannya, bahwa jumlah remaja cukup banyak ditemui dalam kasus perkara pidana umum.

“Jangan sampai anak-anaknya keluyuran (pergi) tidak jelas. Ini tentunya butuh keterlibatan dari pihak keluarga juga, bukan hanya dari pemerintah,” terangnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kejari Kabupaten Bekasi, Mayasari menjelaskan beberapa barang bukti yang dimusnahkan. Antara lain, sabu-sabu sebanyak 261 perkara dengan jumlah 826.3448 gram.

“Ganja sebanyak 116 perkara, dengan berat 16.595.137 gram. Serta ekstasi dengan jumlah yang cukup besar, sejumlah 507 butir dan senjata tajam sebanyak 31 bilah,” jelasnya.

Beberapa obat obatan yang melanggar undang-undang penggunaannya juga turut dimusnahkan. Selain itu, senjata api berjumlah 16 pucuk, uang palsu sebanyak 956 lembar dollar Amerika pecahan USD 100. Juga ikut mengamankan minuman keras, berjumlah 208 liter.

“Jumlah tersebut menurun dari tahun lalu. Mengenai tindak pidana, paling lama dijatuhi 14 tahun penjara,” tutupnya. (adv)

You Might Also Like

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

admin 03/10/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Eka: Program CSR Diharapkan Bermanfaat Bagi Siswa
Next Article Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. Tingkatkan Perekonomian, Pelaku UMKM Diingatkan Bupati Agar Terus Berinovasi

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis 12/05/2026
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum 10/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?