Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Kabupaten Bekasi Dihadiri Asda 1 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Kabupaten Bekasi Dihadiri Asda 1 

Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Kabupaten Bekasi Dihadiri Asda 1 

admin Published 03/10/2019
Share
2 Min Read
FOTO: Istimewa/ Humas Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti, perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (3/10).

Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1), Juhandi, yang ikut memusnahkan barang bukti pada kesempatan tersebut. Dalam kesempatan wawancara, beliau mengharapkan adanya penurunan jumlah perkara tindak pidana umum di Kabupaten Bekasi.

“Saya berharap, nantinya akan terjadi jumlah penurunan perkara tindak pidana umum. Kita terus mengupayakan, penyuluhan,” pungkasnya.

Juhandi menyampaikan, agar pihak keluarga turut berperan dalam mengawasi anak-anaknya. Disampaikannya, bahwa jumlah remaja cukup banyak ditemui dalam kasus perkara pidana umum.

“Jangan sampai anak-anaknya keluyuran (pergi) tidak jelas. Ini tentunya butuh keterlibatan dari pihak keluarga juga, bukan hanya dari pemerintah,” terangnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kejari Kabupaten Bekasi, Mayasari menjelaskan beberapa barang bukti yang dimusnahkan. Antara lain, sabu-sabu sebanyak 261 perkara dengan jumlah 826.3448 gram.

“Ganja sebanyak 116 perkara, dengan berat 16.595.137 gram. Serta ekstasi dengan jumlah yang cukup besar, sejumlah 507 butir dan senjata tajam sebanyak 31 bilah,” jelasnya.

Beberapa obat obatan yang melanggar undang-undang penggunaannya juga turut dimusnahkan. Selain itu, senjata api berjumlah 16 pucuk, uang palsu sebanyak 956 lembar dollar Amerika pecahan USD 100. Juga ikut mengamankan minuman keras, berjumlah 208 liter.

“Jumlah tersebut menurun dari tahun lalu. Mengenai tindak pidana, paling lama dijatuhi 14 tahun penjara,” tutupnya. (adv)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 03/10/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Eka: Program CSR Diharapkan Bermanfaat Bagi Siswa
Next Article Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. Tingkatkan Perekonomian, Pelaku UMKM Diingatkan Bupati Agar Terus Berinovasi

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?