Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pencuri Motor Jamaah Masjid Pasir Raya Serang Baru Akhirnya Diringkus
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masih Menjadi Primadona, Penjualan Tahap II Jababeka Bizpark Habis Terjual
Bisnis
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Pencuri Motor Jamaah Masjid Pasir Raya Serang Baru Akhirnya Diringkus

Pencuri Motor Jamaah Masjid Pasir Raya Serang Baru Akhirnya Diringkus

admin Published 08/07/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, SERANG BARU–Dua tersangka pencurian motor AS (37) dan AB (36) dibeluk Polsek Serang Baru, keduanya diduga pelaku yang sering mencuri kendaraan jamaah Masjid Pasir Raya.

Menurut Kepala Polsek Serang Baru AKP Wito penangkapan kedua pelaku, atas keluhan dari masyarakat Perumahan Pasir Raya. Mereka mengaku sering kehilangan motor saat salat magrib.

Kemudian polisi berkoordinasi dengan DKM masjid untuk mempelajari rekaman pencurian itu. Kemudian anggota Reskrim Polsek Serang Baru bersiaga di TKP selama 3 hari.

“Pada waktu salat magrib, pelaku datang menggunakan motor matik Yamaha Mio. Di rekaman dia datang dengan Honda Beat. Pelaku kemudian menuju ke tempat parkir,” kata Wito kepada awak media, Minggu (8/7).

Anggota reskrim pun mendekat. Pelaku berinisial AS yang merasa curiga membatalkan niatnya. Ia kemudian hendak melarikan diri. Polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Kita berhasil temukan kunci T dari tangan pelaku. Untuk menghindari amuk massa kita segera amankan pelaku ke tempat aman,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi di masjid itu. Saat diminta menunjukkan tempat menjual barang curian pelaku menjelaskan dengan berbelit dan berusaha kabur. “Kita tembak pelaku yang berusaha kabur di kaki kiri,” ucap Wito.

Selain AS, polisi membekuk AB (36) selaku penadah barang curian pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 4 motor, sejumlah kunci T, kartu identitas, pakaian dan lainnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (son)

You Might Also Like

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

admin 08/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi Pasangan Asyik Unggul
Next Article Pemkab Bekasi Desak BBWS Dan BBWSC Turun Tangan Atasi Sungai Ciherang dan Citarum

Paling Banyak Dibaca

Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?