Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pencuri Motor Jamaah Masjid Pasir Raya Serang Baru Akhirnya Diringkus
Share
Sign In
Notification
Latest News
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Pencuri Motor Jamaah Masjid Pasir Raya Serang Baru Akhirnya Diringkus

Pencuri Motor Jamaah Masjid Pasir Raya Serang Baru Akhirnya Diringkus

admin Published 08/07/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, SERANG BARU–Dua tersangka pencurian motor AS (37) dan AB (36) dibeluk Polsek Serang Baru, keduanya diduga pelaku yang sering mencuri kendaraan jamaah Masjid Pasir Raya.

Menurut Kepala Polsek Serang Baru AKP Wito penangkapan kedua pelaku, atas keluhan dari masyarakat Perumahan Pasir Raya. Mereka mengaku sering kehilangan motor saat salat magrib.

Kemudian polisi berkoordinasi dengan DKM masjid untuk mempelajari rekaman pencurian itu. Kemudian anggota Reskrim Polsek Serang Baru bersiaga di TKP selama 3 hari.

“Pada waktu salat magrib, pelaku datang menggunakan motor matik Yamaha Mio. Di rekaman dia datang dengan Honda Beat. Pelaku kemudian menuju ke tempat parkir,” kata Wito kepada awak media, Minggu (8/7).

Anggota reskrim pun mendekat. Pelaku berinisial AS yang merasa curiga membatalkan niatnya. Ia kemudian hendak melarikan diri. Polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Kita berhasil temukan kunci T dari tangan pelaku. Untuk menghindari amuk massa kita segera amankan pelaku ke tempat aman,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi di masjid itu. Saat diminta menunjukkan tempat menjual barang curian pelaku menjelaskan dengan berbelit dan berusaha kabur. “Kita tembak pelaku yang berusaha kabur di kaki kiri,” ucap Wito.

Selain AS, polisi membekuk AB (36) selaku penadah barang curian pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 4 motor, sejumlah kunci T, kartu identitas, pakaian dan lainnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (son)

You Might Also Like

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

admin 08/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi Pasangan Asyik Unggul
Next Article Pemkab Bekasi Desak BBWS Dan BBWSC Turun Tangan Atasi Sungai Ciherang dan Citarum

Paling Banyak Dibaca

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Tata Ruang dan Pertanahan sebagai Akselerator Investasi dan Pembangunan di Indonesia
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?