Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pencuri Motor Jamaah Masjid Pasir Raya Serang Baru Akhirnya Diringkus
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Pencuri Motor Jamaah Masjid Pasir Raya Serang Baru Akhirnya Diringkus

Pencuri Motor Jamaah Masjid Pasir Raya Serang Baru Akhirnya Diringkus

admin Published 08/07/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, SERANG BARU–Dua tersangka pencurian motor AS (37) dan AB (36) dibeluk Polsek Serang Baru, keduanya diduga pelaku yang sering mencuri kendaraan jamaah Masjid Pasir Raya.

Menurut Kepala Polsek Serang Baru AKP Wito penangkapan kedua pelaku, atas keluhan dari masyarakat Perumahan Pasir Raya. Mereka mengaku sering kehilangan motor saat salat magrib.

Kemudian polisi berkoordinasi dengan DKM masjid untuk mempelajari rekaman pencurian itu. Kemudian anggota Reskrim Polsek Serang Baru bersiaga di TKP selama 3 hari.

“Pada waktu salat magrib, pelaku datang menggunakan motor matik Yamaha Mio. Di rekaman dia datang dengan Honda Beat. Pelaku kemudian menuju ke tempat parkir,” kata Wito kepada awak media, Minggu (8/7).

Anggota reskrim pun mendekat. Pelaku berinisial AS yang merasa curiga membatalkan niatnya. Ia kemudian hendak melarikan diri. Polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Kita berhasil temukan kunci T dari tangan pelaku. Untuk menghindari amuk massa kita segera amankan pelaku ke tempat aman,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi di masjid itu. Saat diminta menunjukkan tempat menjual barang curian pelaku menjelaskan dengan berbelit dan berusaha kabur. “Kita tembak pelaku yang berusaha kabur di kaki kiri,” ucap Wito.

Selain AS, polisi membekuk AB (36) selaku penadah barang curian pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 4 motor, sejumlah kunci T, kartu identitas, pakaian dan lainnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (son)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 08/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi Pasangan Asyik Unggul
Next Article Pemkab Bekasi Desak BBWS Dan BBWSC Turun Tangan Atasi Sungai Ciherang dan Citarum

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan 01/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?