Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi sudah melakukan penetapan. Padahal hingga kini masih berpolemikdan partai koalisi hingga kini belum bersepakat untuk menentukan dua nama.
Seperti diketahui, DPP Partai Golkar mengeluarkan dua nama baru untuk menjadi Wakil Bupati Bekasi. Namun kedua nama tersebut tak diakomodir Panlih yang dibentuk DPRD Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara mengatakan, Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belajar ke DKI Jakarta. Dia menegaskan pemilihan baru bisa dilaksanakan sepanjang ada kesepakatan antar partai koalisi mengenai dua nama calon pendamping Bupati Eka Supria Atmaja.
Baca juga: Provinsi dan Dirjen Otda Belum Beri Izin Soal Pemilihan Wakil Bupati Bekasi
“Panlih Kabupaten Bekasi bisa belajar dari apa yang sekarang terjadi di DKI Jakarta terkait pemilihan cawagub pendampimg Anies Baswedan yang juga sedang berlangsung saat ini. Poinnya harus ada kesepakatan antar partai koalisi mengenai dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022,” kata Igor, saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).
Pria yang juga merupakan Pengamat politik dari Universitas Jayabaya ini mengatakan, jika muncul rekomendasi nama yang baru, maka secara otomatis surat rekomendasi lama tidak berlaku. Rekomendasi terbaru yang dikeluarkan DPP Partai Golkar harus ditandatangani Ketua Umum, Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jendral, Lodewijk F. Paulus untuk bisa diakomodir.
Ia, menegaskan Panlih yang dibentuk DPRD fungsinya hanya sebagai fasilitator. Hak prerogratif soal nama Cawabup Kabupaten Bekasi dari partai pengusung. Untuk itu, tugas panlih sekarang yang terpenting adalah melakukan proses verifikasi kandidat yang diusulkan.
“Apakah memenuhi kelengkapan administrasi, seperti dokumen-dokumen persyaratan kedua calon Wabup Kabupaten Bekasi,” kata Igor.
“Jadi proses pemilihan cawabup Kabupaten Bekasi sebaiknya ditunda dulu, apalagi jika pemilihan tersebut juga digelar tanpa izin dan sepengetahuan Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jawa Barat,” ungkapnya.
Sementara diketahui, surat rekomendasi baru tersebut bernomor: B-14/Golkar/II/2020 untuk Calon Wakil Bupati yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Golkar, Erlangga dan Sekretaris Jenderal, Lodewick F Paulus.
Dalam rekomendasi itu, termaktub dua nama calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi, yaitu Tuty Nurcholifah Yasin dan Moch Dahim Arisi. (FB)