Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Penggugat Absen, Sidang Gugatan di PN Cikarang Ditunda
Share
Sign In
Notification
Latest News
Target Hattrick Kab Bekasi Juara Umum Porprov Bakal Gagal?
Olahraga Pemerintahan
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan
Dana Hibah Olahraga Belum Cair, Kok Bisa?
Olahraga
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Penggugat Absen, Sidang Gugatan di PN Cikarang Ditunda

Penggugat Absen, Sidang Gugatan di PN Cikarang Ditunda

admin Published 21/08/2025
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI – Sidang perkara perdata No. 258/Pdt.G/2024/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang kembali ditunda. Agenda mendengar saksi tambahan dari pihak Tergugat urung dilaksanakan karena Penggugat AS dkk, tidak hadir di persidangan.

Pada sidang sebelumnya, 13 Agustus 2025, Tergugat menghadirkan saksi fakta Sumardi, advisor keamanan Jababeka, serta saksi ahli hukum pertanahan, Dr. Irawan Harahap. Dalam keterangannya, saksi fakta Sumardi menyatakan lahan yang diklaim Penggugat sah dimiliki PT Gerbang Teknologi Cikarang (PT GTC) berdasarkan sertifikat resmi, dan kini telah berdiri bangunan milik PT New Optic Indonesia.

Sementara itu, saksi ahli Dr. Irawan Harahap menjelaskan bahwa dalam hukum pertanahan Indonesia, sertifikat kepemilikan merupakan bukti otentik dan mengikat. Klaim sepihak tanpa sertifikat dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

Berdasarkan dokumen gugatan, Penggugat mengatasnamakan ahli waris atas lahan di Kawasan Industri Jababeka. Namun, fakta persidangan menunjukkan lahan tersebut telah bersertifikat atas nama PT GTC dan kini beralih menjadi milik PT New Optic Indonesia.

Kuasa hukum Tergugat Indra Jaya Mulia, S.H., CIL seusai sidang menyatakan, absennya Penggugat semakin menguatkan posisi hukum Tergugat. “Fakta persidangan sudah memperlihatkan bahwa klaim Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sertifikat resmi membuktikan kepemilikan atas nama PT GTC, dan lahan kini dikuasai PT New Optic Indonesia,” ujarnya.

Majelis hakim menunda sidang dan akan menjadwalkan ulang agenda mendengar saksi tambahan dari pihak Tergugat. (**)

You Might Also Like

Target Hattrick Kab Bekasi Juara Umum Porprov Bakal Gagal?

Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

admin 21/08/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Perayaan HUT ke-80 RI, Desa Jayamukti Resmikan Gedung Serbaguna
Next Article Ramaikan Karnaval Kemerdekaan 80 Tahun RI, Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Rayakan Capaian Bersama

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan 01/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?