Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Penyelenggaraan AMPOK Bakal Dilaporkan Ke Kejari
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Penyelenggaraan AMPOK Bakal Dilaporkan Ke Kejari

Penyelenggaraan AMPOK Bakal Dilaporkan Ke Kejari

admin Published 05/09/2023
Share
3 Min Read
Final AMPOK Kabupaten Bekasi digelar di Gedung Wibawamulti.

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI--Penyelenggaraan final Abang Mpok Kabupaten Bekasi di gedung Swatantra Wibawa Mukti, kompleks Pemkab Bekasi pada Sabtu, 2/9/2023 lalu, dengan penyelenggara bidang Pemuda pada Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, diduga menggunakan fasilitas gedung yang didalam anggarannya telah tersedia. LSM Baratu rencananya akan memberikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Cikarang.

Untuk informasi, penggunaan fasilitas dalam kegiatan Abang Mpok yang terdapat dalam rencana anggaran biaya yaitu anggaran makan minum, sewa genset, sewa meja kursi, sound system. Diduga, seluruh kegiatan malam final Ampok menggunakan fasilitas gedung melalui bagian umum sehingga penyelenggara tidak mengeluarkan biaya untuk menyewa alat.

Ketua LSM Barisan Rakyat Bersatu (Baratu) Alek mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat laporan ke Kejari Cikarang terkait dugaan akal-akalan pihak penyelenggara untuk mendapatkan keuntungan lebih. Sebab, alat-alat berupa genset, kipas angin, sound system dan listrik menggunakan alat dari bagian umum Pemkab Bekasi.

“Dalam waktu dekat kami akan buat laporan agar kejaksaan bisa memeriksa kegiatan tersebut. Kami menduga banyak kecurangan yang dilakukan penyelenggara untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan keuangan daerah,” terangnya.

Menurut Alek, bukan hanya malam final Abang Mpok yang diakal-akali. Dalam proses seleksi, karantina dan malam final, seluruhnya menggunakan APBD. Jika dalam pelaksanaan malam final Ampok, pihak penyelenggara masih mengakali anggaran, maka di kegiatan sebelum malam final diduga juga diakali.

“Puncak acaranya saja kami menduga anggarannya diakalin, apalagi proses-proses sebelumnya yang juga menggunakan APBD. Seleksi Ampok sampai karantina Ampok, semua pakai anggaran dan itu juga perlu diperiksa penggunaan anggarannya. Jangan-jangan pas karantina yang harusnya menginap di hotel bintang 4 selama 5 hari, malah di hotel bintang 3 selama 4 hari,” kata Alek mengilustrasikannya.

Diberitakan sebelumnya, penggunaan listrik pada penyelenggaraan Ampok berasal dari listrik PJU dan tidak menggunakan genset. 27 ribu watt daya listrik digunakan untuk penyelenggaraan final Ampok. Disbudpora dan penyelenggara tidak menggunakan genset yang dipinjam dari bagian umum. Makan minum, kipas angin, genset dan sound system juga berasal dari Bagian Umum.

Disbudpora kerap melaksanakan kegiatan swakelola dan menunjuk pihak penyelenggara yang tidak kompeten. Anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan, diduga kerap dipangkas (bahkan ditiadakan) untuk mendapatkan keuntungan berlebih. Padahal dicairkan 100 persen tanpa ada item yang dipangkas. Disbudpora, kegiatannya dikelola Tenaga Harian Lepas (THL) sampai kasie. (***)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 05/09/2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bintang Kor dan BPU Bawa Pulang Piala Soeratin U-15 dan U-13
Next Article Jababeka dan Mitsui Fudosan Asia Luncurkan Ruko Wimbledon di Kota Jababeka

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?