Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip, Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip, Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu

Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip, Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu

admin Published 19/09/2025
Share
1 Min Read
Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu

Fakta Bekasi, Bengkulu – Dalam menjalankan tugas, jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus memastikan alur pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Pesan ini Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, sampaikan saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bengkulu, Selasa (16/09/2025).

“Ini (peraturan perundang-undangan) harus dipegang sebagai prinsip atau penilaian yang tidak boleh kalah oleh apa pun. Agar produk dan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang dikeluarkan berkualitas,” tegas Wamen Ossy.

Bukan hanya berpedoman pada aturan, Wamen Ossy juga meminta jajaran untuk mengembangkan empati selaku pelayan publik kepada masyarakat.

“Melihat kondisi kami baru-baru ini, membuat kami berkontemplasi untuk memperbesar wadah empati kami kepada masyarakat, bagaimana kami melayani masyarakat dengan baik, dengan sepenuh hati,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy mengapresiasi kinerja seluruh pegawai atas pelayanan pertanahan di Provinsi Bengkulu. Secara khusus, ia menyoroti suksesnya penyelenggaraan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat, yang baru saja berlangsung pada Selasa (16/09/2025) siang.

“Terima kasih kepada Kanwil BPN Provinsi Bengkulu yang bahu-membahu menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertipikat. Kegiatan tersebut benar-benar mendekatkan kami selaku pejabat publik dengan masyarakat yang kami layani dalam bidang pertanahan di Provinsi Bengkulu,” ujar Wamen. (red)

You Might Also Like

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

admin 19/09/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas
Next Article Menteri Nusron Berkomitmen Akselerasi Proses Pengadaan Tanah

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?