Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pj. Bupati Bekasi Tutup THM Infinity, Ini Alasannya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama
Politik
Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye
Pemerintahan
Wajah Baru Jababeka: Padukan Sektor Industri dengan Pesona Wisata Budaya lewat Harmony Festival 2026
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Pj. Bupati Bekasi Tutup THM Infinity, Ini Alasannya

Pj. Bupati Bekasi Tutup THM Infinity, Ini Alasannya

admin Published 16/09/2022
Share
3 Min Read
Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi pasang segel di THM Infinity
Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi pasang segel di THM Infinity

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN— Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan akhirnya membuktikan komitmennya untuk melakukan penindakan terhadap salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Yakni Infinity di kawasan ruko Thamrin, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik ppns ini merupakan penutupan secara permanen, di tandai dengan segel, jika pemilik merusak segel pemilik akan di kenakan sanksi tegas,” ungkap dia kepada awak media yang meliput penutupan, Jumat (16/09/2022).

Menurutnya mudah-mudahan kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan dengan tertib, dengan mentaati peraturan daerah yang berlaku

THM Infinity sudah melanggar Perda No. 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sanksi yang di terapkan dan akan di dilakukan penutupan secara permanent serta pencabutan izin

“Ijin nya sebelum nya Restoran tetapi dalam pelaksanaan nya Karoeke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempat nya,” kata dia

Dani menambahkan untuk tempat yang lain nya yang tempat usaha nya tidak sesuai mulai hari ini akan menyampaikan surat teguran 1,2 dan 3 dengan batas waktu yang di tentutan perda

Disingggung pengawasan Satpol PP terhadap THM sendiri seperti apa? papar Dani untuk pengawasan nya selain patroli oleh satpol pp ada pula dari pengawasan unsur dari masyarakat juga akan diterima dan jika masyarakat menemukan adanya kegiatan laporkan dengan kami (pemerintah)

“Ketika tempat ini ganti nama dan ganti tempat jenis usaha tempat ini boleh di pergunakan lagi,”paparnya

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan untuk THM Infinity tersebut ditutup secara permanen lantaran pelanggaran etika.

“Kalau dia mau beroperasi lagi asalkan dia (pemilik) merobah usaha karokenya menjadi usaha restoran. Tetapi kalau masih keukeh masih karoke dan belom merobah nama tidak akan di perbolehkan,” kata dia

Yang dilarang itu kan kegiatan usahanya misalkan karoke, kemudian kalo tiba tiba usahanya berobah dari infinity menjadi yang lain namun tetap sama maka tidak boleh.

“Jadi yang kita segel itu adalah kegiatan usahanya makanya kita segel permanen. Kalo dia punya itikad baik merobah usahanya tentu tidak asal bisa ngomong juga tetapi harus di buktikan sesuai dengan SOP yang sudah d standarkan pada ijin usaha ke pariwisataan,” imbuhnya

Jika pemiliknya ingin aktif lagi, tambah pria yang pernah menjabat Camat Tambun Utara, maka ijinnya harus diajukan ke satpol PP untuk membuka segelnya dengan tujuan merenovasi maka akan di pantau terus oleh Satpol PP.

“Tetapi kalau cuma main main dan tidak jelas maka kita segel, dan ijin dari Infinity ini adalah rumah minum dan cafe,” pungkasnya. (FB)

You Might Also Like

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye

Selama Ramadhan Program MBG Dinilai Berdampak Positif Pengamat : Apresiasi Kepemimpinan Kepala BGN

Jadi Atensi Publik, Plt Bupati Diminta Ambil Sikap Tegas

admin 16/09/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article UNINET Siap Berperan Menjadi Mitra Strategis Dalam   Ketahanan Digital di Era Disruption
Next Article Venue Peparprov Sudah 80 Persen

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?