Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: PJ Sekda Diduga Sekongkol Palsukan SK Bupati
Share
Sign In
Notification
Latest News
Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar
Pemerintahan
Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional
Pemerintahan
Pentingnya Sistem Rotasi Berkala, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural
Pemerintahan
Ada Belasan Ribu Pelajar dan Ratusan Ribu Pekerja Tiap Tahunnya, Kota Ini Pilihan Tepat Investasi Kosan
Bisnis
Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > PJ Sekda Diduga Sekongkol Palsukan SK Bupati

PJ Sekda Diduga Sekongkol Palsukan SK Bupati

admin Published 27/09/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Surat Kuasa bupati alm Eka Supria Atmaja kepada Plh Sekda Herman Hanapi pada 8 juli 2021 lalu dengan nomor surat kuasa 027/2605/Bappeda untuk menghadiri rapat paripurna DPRD tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertangggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi 2020 diduga dipalsukan. Pj Sekda Herman Hanapi diduga sekongkol untuk memalsukan surat kuasa tersebut yang ditandatangani alm Eka, padahal pada tanggal tersebut alm Eka sedang berada di ICU Siloam Tangerang.

Menurut informasi, Bappeda yang telah mengeluarkan surat tersebut bahkan menyangkal, bahwa surat kuasa tersebut dikeluarkan pihaknya. Sehingga dipastikan, surat kuasa tersebut palsu untuk memuluskan LKPJ 2020 agar bisa disahkan. Bahkan bagian persidangan Setwan DPRD pun memilih bungkam ketika ditanya terkait surat kuasa tersebut.

Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto mengatakan, adanya surat kuasa yang diduga palsu tersebut pasti diketahui Pj Sekda, Herman Hanapi. Menurutnya, tidak mungkin surat kuasa bisa ditandatangani alm Eka yang kondisinya saat itu di ruang ICU. Apalagi, badan yang mengeluarkan surat tersebut tidak mengakui pernah mengeluarkan surat kuasa.

“Kami yakin Pj sekda tahu kebenaran surat kuasa itu. Bappeda yang tertera di nomor surat kuasa aja tidak merasa mengeluarkan itu (surat kuasa). Terus bagaimana bisa surat itu ada dan dijadikan dasar untuk LKPJ 2020?,” tanyanya.

Bambang menilai adanya persekongkolan antara Pj sekda dengan oknum tertentu sehingga surat kuasa bisa ditandatangani alm Eka dan ditandatangani Pj sekda yang saat itu masih berstatus Plh sekda. Yang pasti, tambah Bambang, persekongkolan ini menguntungkan dua belah pihak.

“Kalau ada yang dirugikan rasanya gak mungkin, pasti ada maksud dan tujuan yang menguntungkan keduanya. Ini harus diusut, karena sudah ada pemalsuan. Aparat penegak hukum harus bertindak, karena surat kuasa ini diduga palsu,” pungkasnya. (FB)

You Might Also Like

Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar

Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional

Pentingnya Sistem Rotasi Berkala, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural

Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan

KOMPI Duga Defisit Kas Daerah Karena Keserakahan

admin 27/09/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Muscab PPP Kabupaten Bekasi Harus Jadi Contoh Daerah Lain
Next Article Polsek Cikarang Barat Ringkus Dua Bandar Narkoba

Paling Banyak Dibaca

NPCI Kabupaten Bekasi Diduga Bagi-bagi Dana Hibah 2025
Olahraga 09/04/2025
Ini Kata Muhtada Soal Dugaan Aliran Dana Hibah NPCI ke DPRD
Olahraga 10/04/2025
Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan Terbatas Selama Libur Lebaran di Yogyakarta
Pemerintahan 09/04/2025
Kick-off Proyek ILASPP: Sinergi Awal Menuju Tata Ruang dan Pertanahan Terintegrasi
Pemerintahan 15/04/2025
Menteri ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Tanah Produktif untuk Pertumbuhan Ekonomi Sulteng
Pemerintahan 14/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?