Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pasca Bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu, muncul isu keretakan antara Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dengan Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin. Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK), Hamluddin, fenomena ini kerap terjadi karena ego politik dan ego organisasi yang dipupuk sejak awal.
Hamluddin menjelaskan, disharmonisasi antara Plt bupati dengan sekda biasanya terjadi karena komunikasi yang tidak terjalin dengan baik. Sekda biasanya meniadakan peran wakil bupati dan memilih hanya berkordinasi dan berkomunikasi dengan bupati sebagai pengambil kebijakan dan pimpinan tertinggi. Dampaknya, setelah ada perubahan pada kepala daerah maka ada tembok pemisah diantara keduanya.
“Itulah kenapa sekda jangan hanya berkomunikasi dengan bupati, harus juga berkomunikasi dengan wakil. Meski memiliki peranan yang tidak besar, wakil bupati tetap memiliki kewenangan yang tidak bisa ditiadakan. Isu ini jelas perlu disorot, karena ego politik seorang Plt bupati yang tidak pernah dianggap ada, akan membawa dampak kedepannya. Begitu juga sekda yang memiliki ego organisasi. Kami menilai akan ada pergantian sekda kedepannya, jika disharmonisasi ini terus terjadi,” terang Hamluddin.
Ditambahkan, Plt bupati dan sekda memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan dan pelayanan. Plt bupati sebagai pengambil kebijakan dan melanjutkan program yang sudah dibuat dan sekda sebagai penjaga administrasi program kepala daerah sekaligus koordinator OPD. Jika keduanya tidak sejalan, maka akan saling kunci dan semuanya tidak berjalan dengan baik.
“Berdasarkan pengalaman dan sejarahnya, Kabupaten Bekasi itu unik. Para pemangku kebijakan kerap adu kuat. Sekda harus sadar, bahwa ini merupakan konsekuensi yang harus diterima. Jika saat ini sekda seperti kehilangan induk, itu merupakan akibat yang ditimbulkan dari sebab yang dibuat sebelumnya,” katanya.
Hamluddin menilai, perlu ada mediator jika isu disharmonis ini ingin dituntaskan. Dimulai dengan sekda dan diteruskan ke Plt bupati. Mediator ini harus meyakinkan keduanya agar dapat bersinergis dan saling mendukung, tujuannya untuk pelayanan dan pembangunan Kabupaten Bekasi.
“Jika memang diperlukan mediasi, maka perlu mediator yang mampu meyakinkan keduanya. Sekda diyakinkan bahwa tugasnya sebagai pengawas administrasi dan koordinator OPD harus merealisasikan program yang sudah dibuat. Setelah itu dilanjutkan dengan Plt bupati yang juga harus diyakinkan bahwa sekda akan siap membantu. Kami rasa cara ini akan lebih membantu,” tutup Hamluddin (***)