Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dimintai segera mengambil keputusan terkait polemik Pemerintahan di Kabupaten Bekasi. “Segera revisi Surat Keputusan (SK) pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, terkait keberatan warga. Atau segera lantik Wakil Bupati Bekasi terpilih, Ahmad Marjuki, hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Ketua DPC Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan, kepada media (10/10/2021) di Cikarang.
Menurut Agus, kedua pigur ini sama-sama memiliki nilai positif. Dani Ramdan, sejak diangkat menjadi Pj Bupati Bekasi berhasil dalam penanganan Covid-19 dan pengungkapan kasus Kali Hitam (Kali Cilemah Abang). Sedangkan Ahmad Marjuki, seorang pengusaha yang diyakini bisa menyampingkan kepentingan pribadi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Bekasi.
“Pertanyaannya, kenapa Kemendagri hanya diam saja. Apakah Kemendagri menunggu atau sudah mempersiapkan Pj Bupati Bekasi yang santer terdengar akan diisi dari Polri atau TNI. Kemendagri jangan biarkan permasalahan di Kabupaten Bekasi berlarut-larut. Segera ambil keputusan,” katanya.
Senada, Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, juga mempertanyakan permasalahan ini. Dikatakan Gunawan, membaca Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi tanggal 21 Juli 2021 dan isi surat itu memberi tugas dan wewenang kepada Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati, salah satunya untuk melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Akan tetapi hampir tiga bulan ini berjalan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi belum bisa melakukan rotasi mutasi untuk mengisi kekosongan pejabat eselon di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena infonya, yang menjadi penyebab adalah surat penjabat bupati yang ditujukan kepada Mendagri tentang ijin untuk melakukan rotasi mutasi yang disampaikan sejak awal september 2021 belum mendapat jawaban dari Mendagri. “Ini ada apa???
Pasalnya, dengan banyaknya jabatan eselon yang kosong di pemerintah kabupaten bekasi dan belum terisi akan menghambat pelayan publik dan jalannya roda pemerintahan,” katanya.
Sementara, permasalahan wabup terpilih belum juga ada kepastian hukumnya kapan akan dilantik. Karena surat keputusan Mendagri tentang penetapan Ahmad Marjuki sebagai Wabup Bekasi definitif belum juga diterbitkan. “Ini kenapa??? Hal ini telah membuat polemik dan menciptakan kegaduhan di Kabupaten Bekasi,” terangnya.
“Jadi, permasalan yang terjadi saat ini baik rotasi mutasi dan pelantikan wabup yang tidak kunjung dilakukan di Pemerintah Kabupaten Bekasi akibat dari kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri tidak mampu memberikan kepastian hukum buat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sehingga seluruh rakyat Kabupaten Bekasi menjadi korban kebijakan,” tuturnya. (FB)