Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polres Metro Bekasi Musnahkan 10.456 Botol Miras
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polres Metro Bekasi Musnahkan 10.456 Botol Miras

Polres Metro Bekasi Musnahkan 10.456 Botol Miras

admin Published 15/05/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA – Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Metro Bekasi Kabupaten memusnahkan 10.456 botol minuman keras dan tiga ribu kantung plastik oplosan. Barang – barang tersebut hasil dari operasi cipta kondisi dan operasi miras oplosan beberapa waktu lalu.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfi Sulistiawan memimpin langsung proses pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara.

“10 ribu botol, ditambah 3 ribu kantong minuman oplosan, terkait kerjasama kita bahu membahu, kita bersihkan Kabupaten Bekasi dari miras,” jelas Luthfi Senin, (14/5).

Terang dia, pemusnahan puluhan ribu barang bukti miras itu merupakan hasil operasi yang dilakukan Polres Metro Bekasi dan Polsek jajaran selama april 2018.

“Selain barang bukti dari hasil operasi itu kita juga amankan empat tersangka penjual miras ilegal dan oplosan,” kata Wakapolres.

Luthfi juga berharap dengan pemusnahan barang bukti miras itu, bisa menjaga kondusifitas terutama memasuki bulan suci ramadhan. “Untuk tindakan pembuatan miras oplosan akan tindak tegas, KUHP UU perlindungan konsumen,” tambah Luthfi.

Lutfhi juga meminta masyarakat maupun para organisasi masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait keberadaan miras di Kabupaten, dan juga ia menghimbau agar para ormas tidak melakukan tindakan sendiri, dan percayakan tindakan kepada pihak kepolisian.

“Itu kan komitmen kami, kita serius bakal tindak tegas penjual miras. Oleh karenanya hari ini kita kumpulkan para tokoh masyarakat dan ormas. Jadi kami minta warga dan ormas memberikan Informasi agar kita melakukan tindakan tegas,” ungkapnya. (fb)

 

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 15/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Setiap Tahun 2.000 Perempuan di Kabupaten Bekasi Menjadi Janda, Ini Penyebabnya
Next Article 28 PSK Terjaring Operasi Satpolpp

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan 01/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?