Fakta Bekasi, CIKARANG BARAT–Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi ungkap kasus penganiyaan terhadap pelajar yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Dari kejadian tersebut polisi mengamankan dua tersangka.
Kedua tersangka yaitu berinisial YH (pelajar) dan AM (pelajar). Awal mula pada hari Selasa 4 Januari 2022 sekira Pukul 23.30 WIB anggota piket fungsi unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mendapatkan informasi dan masyarakat bahwa adanya korban tawuran, pada Selasa 4 Januar 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Jl. Fatahilah RT. 07/13 Do, Kalijaya.
Akibatnya dari tauran pelajar mengakibatkan satu orang meninggal dunia akibat mengalami luka bacok pada punggung kini tubuh korban saat menjalani perawatan di RS. Abdul Radzak, Desa Sukajaya, Kec. Cibitung.
“Mengetahui hal tersebut anggola piket fungal unit Reskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat mendatangi rumah sakit dan benar mendapati korban telah meninggal dunia. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi, mendatangi lokasi TKP selanjutnya membawa jenazah ke RS. Bhayangkara TK IR. Said Sukanto untuk dilakukan Outopsi,” kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Teddy Hartanto, Kamis (6/1/2022).
Lebih lanjut, Teddy Hartanto menambahkan diperoleh petunjuk bahwa peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal korban, pelaku diketahui berinisial YH dibantu AM, sehingga Unit Reskrim Polsek Cikarang Barut dipimpin Kanit Reskrim dibantu oleh Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi beserta anggota melakukan ungkap kasus dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka YH dan AM. Selanjutnya para tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan untuk dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut
“Kronologis tersangka AM membonceng tersangka YH yang membawa sajam jenis celurit dengan maksud ikut tawuran pelajar, saat tiba di TKP tersangka AM berhenti dan menunjuk kearah korban dan 2 orang saksi yang saat itu sedang melintas di TKP dengan memenggunakan 1 unit sepeda motor, selanjutnya tersangka YH turun dari motor dan mendekati korban dan para saksi untuk melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan sajam ke arah korban,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut tersangka YH disangkakan Pasal 351 (3) KUHP Tersangka AM disangkakan Pasal 351 (3) KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP. Dalam hal perbuatan penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancam Pidana paling lama 7 tahun penjara. (son)