Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Praktisi Hukum : Dana Kontribusi Masuk Rekening Pribadi Salahi Etika
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Praktisi Hukum : Dana Kontribusi Masuk Rekening Pribadi Salahi Etika

Praktisi Hukum : Dana Kontribusi Masuk Rekening Pribadi Salahi Etika

admin Published 24/06/2022
Share
3 Min Read
Praktisi Hukum Senior Dr Salahudin Gaffar.
Praktisi Hukum Senior Dr Salahudin Gaffar.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Praktisi Hukum Senior Dr Salahudin Gaffar menyampaikan pandangannya terhadap Polemik Dana Kontribusi Hadiah. Di temui disebuah acara di Cikarang, Pengajar Pasca Sarjana Universitas Islam Assyafiiyah Jakarta ini menyatakan persoalan dana kontribusi atlet peraih bonus yang dipotong 30 persen dan ditransfer ke rekening pribadi sekretaris NPC Kab Bekasi Norman Yulian menyalahi etika.

Pada ranah etika, menurutnya sudah final merupakan masalah. Penggunaan rekening pribadi itu hal yang sangat melanggar etika apapun alasannya apalagi menyangkut dana yang belum jelas aturan main secara prosedur kebolahan pemungutannya juga alokasi peruntukannya.

Baca juga: Alih-alih Dana Kontribusi, Bonus Atlet Peparnas Dipotong 30 Persen

“Pertanyaannya kenapa mesti menggunakan rekening pribadi? Itu pasti menimbulkan asumsi macam macam. Dan itu jelas menyalahi etika,” ungkapnya.

Untuk menghindari opini negatif terus menerus dari publik, tambah Salahudin, sebaiknya dilakukan audit pada dua aspek. Pertama aspek prosedural, kedua aspek keuangan. Nanti akan jelas tujuannya.

“Mungkin tujuannya baik tapi caranya keliru atau emang ada motif lain. Saya melihat jumlahnya tidak wajar jika potongan hingga 30 persen, kasihan dong atletnya,” kata CEO Firma Hukum Dr. Salahudin Gaffar SH & Associates ini.

Baca juga: Wakapolres : Kami Tunggu Laporan Atlet Pelatih NPC Kabupaten Bekasi

Menurutnya, aturan dana kontribusi bagi atlet penerima bonus dirasa janggal, karena sudah ada dana hibah yang peruntukkanya untuk operasional organisasi, sarana prasarana dan kegiatan organisasi lainnya.

“Langkah ini untuk menentukan apakah ada persoalan hukum pada persoalan tersebut. Semua pihak harus tetap proporsional menyikapi persoalan tersebut. Kalau bicara melanggar, jelas ada pelanggaran sembari menunggu hasil audit. Tapi jika benar penarikan tersebut hingga 30 persen dan menggunakan rekening pribadi, secara etika dan moral publik bisa menyimpulkan. Dan secara internal harus ada sanksinya,” pungkasnya.

Baca juga: Inspektorat Tunggu Perintah Periksa NPC Kab Bekasi

Sebelumnya, National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Bekasi diduga melanggar hak disabilitas yang tertuang pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Terkait adanya potongan dengan dalih dana kontribusi bagi para atlet peraih medali yang mendapatkan bonus, NPC meminta 30 persen dari bonus atlet.

Pada pasal 144 bab 11 UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara NPC hanya menggunakan AD/ART untuk menarik kembali bonus atlet sebesar 30 persen dan itu bertentangan dengan aturan diatasnya. (FB)

You Might Also Like

Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025

Pemkab Bekasi Apresiasi Pegiat Olahraga KORMI, Antarkan Jabar Juara Umum FORNAS 2025

Piala Soeratin U-15 Jawa Barat Kembali Dihelat di Kabupaten Bekasi

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

PSSI Kabupaten Bekasi Hadirkan Kompetisi U-12 dan U-14 Pertama Kali

admin 24/06/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Askab dan Camat Cabangbungin Berikan Dukungan Untuk Awaludin Apriansyah Berlatih di Swedia
Next Article Gagal Lawan Bekasi City, Tim Porprov Kab. Bekasi Menang Telak 6-0 Lawan PERSEBTA

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?