Fakta Bekasi, CIKARANG – PT. Bumiputra Manufaktur Teknologi (BMT) menyampaikan klarifikasi tehadap berita-berita di media, yang kurang tepat terkait Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK), disebabkan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mantan pekerja BMT Juliyanti Aureliya.
Bahwa antara PT. BMT dengan Juliyanti Aureliya pernah terjalin hubungan kerja dengan status PKWT, bahwa perjanjian kerja itu telah berakhir demi hukum pada tanggal 9 April 2020, sebagaimana yang diperjanjikan oleh kedua pihak.
“Pengakhiran Perjanjian Kerja oleh PT. BMT terhadap Juliyanti Aureliya tidak melanggar perundang-undangan Ketenagakerjaan, terkait Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,” kata Kuasa Hukum PT. Bumiputra Manufaktur Teknologi, Y. Rukmanto, Jumat (15/5/2020).
Lebih lanjut Rukmanto, bahwa pengakhiran perjanjian waktu tertentu juga dilakukan terhadap lebih dari 100 karyawan PKWT lainnya, sebagai dampak pendemi COVID-19 yang berakibat turunnya secara drastis order, dari Customer hingga hanya10 % dari produksi normal.
“Saat ini yang tersisa hanya karyawan tetap yang sebagian dirumahkan dan sebagian lain dipekerjakan secara bergantian/ bergilir setiap 2 hari,” terang dia.
Dirinya mengakui, bahwa memang benar pada tanggal 7 Januari 2020, Julianty Aureliya mengalami kecelakaan kerja dan telah ditangani dengan sebaik-baiknya oleh BMT, sesuai ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja dari program BPJS yang berlaku, di rumah sakit rujukan RS Medirossa Cikarang.
Pada tanggal berakhirnya PKWT tanggal 9 April 2020, Juliyanti masih memerlukan rawat jalan dan oleh karenanya perlu dipahami, bahwa jaminan kecelakaan kerja berlaku dan masih menjadi hak Juliyanti sebagai peserta BPJS, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Walaupun hubungan kerjanya telah berakhir.
“PT. BMT akan tetap memantau proses pemulihan terhadap yang bersangkutan, termasuk membantu menyediakan berkas/ dokumen yang diperlukan dari BMT dalam mengklaim jaminan kecelakaan kerja sesuai ketentuan BPJS,” ujarnya.
Bahwa PT. BMT telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 001/KEP.DIR/SJM/IV/2020 tertanggal 3 April 2020 Tentang Pengakhiran Hubungan Kerja PKWT Demi Hukum dan Pemberian Santunan.
“Pada intinya PT. BMT akan memberikan santunan kepada yang bersangkutan sebesar 3 bulan upah yang biasa diterimanya (Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, red) yang akan dibayarkan pada bulan Mei 2020, bersamaan dengan pembayaran upah karyawan PT. BMT,” jelasnya.
Bahwa namun sebelum santunan itu cairkan, masih kata dia, telah terbit pemberitaan dibeberapa media berita on-line perihal PHK terhadap Juliyanti, bahwa dalam pemberitaan tersebut seolah-olah PT. BMT tidak bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialaminya.
“Maka melalui press realese ini kami sekaligus mengklarifikasi beberapa hal yang kami rasa kurang pas atas pemberitaan tersebut,” paparnya.
“Kami juga berharap dengan adanya klarifikasi ini tidak ada lagi pemberitaan yang kurang berimbang terhadap permasalahan pengakhiran hubungan kerja dan perlindungan sosial terhadap pekerja terutama jaminan kecelakaan yang menjadi hak pekerja,” tandasnya. (FB)