Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: PT. BMT Berikan Klarifikasi Soal Pemberitaan Kurang Tepat PHK Karyawanya
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > PT. BMT Berikan Klarifikasi Soal Pemberitaan Kurang Tepat PHK Karyawanya

PT. BMT Berikan Klarifikasi Soal Pemberitaan Kurang Tepat PHK Karyawanya

admin Published 15/05/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG – PT. Bumiputra Manufaktur Teknologi (BMT) menyampaikan klarifikasi tehadap berita-berita di media, yang kurang tepat terkait Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK), disebabkan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mantan pekerja BMT Juliyanti Aureliya.

Bahwa antara PT. BMT dengan Juliyanti Aureliya pernah terjalin hubungan kerja dengan status PKWT, bahwa perjanjian kerja itu telah berakhir demi hukum pada tanggal 9 April 2020, sebagaimana yang diperjanjikan oleh kedua pihak.

“Pengakhiran Perjanjian Kerja oleh PT. BMT terhadap Juliyanti Aureliya tidak melanggar perundang-undangan Ketenagakerjaan, terkait Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,” kata Kuasa Hukum PT. Bumiputra Manufaktur Teknologi, Y. Rukmanto, Jumat (15/5/2020).

Lebih lanjut Rukmanto, bahwa pengakhiran perjanjian waktu tertentu juga dilakukan terhadap lebih dari 100 karyawan PKWT lainnya, sebagai dampak pendemi COVID-19 yang berakibat turunnya secara drastis order, dari Customer hingga hanya10 % dari produksi normal.

“Saat ini yang tersisa hanya karyawan tetap yang sebagian dirumahkan dan sebagian lain dipekerjakan secara bergantian/ bergilir setiap 2 hari,” terang dia.

Dirinya mengakui, bahwa memang benar pada tanggal 7 Januari 2020, Julianty Aureliya mengalami kecelakaan kerja dan telah ditangani dengan sebaik-baiknya oleh BMT, sesuai ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja dari program BPJS yang berlaku, di rumah sakit rujukan RS Medirossa Cikarang.

Pada tanggal berakhirnya PKWT tanggal 9 April 2020, Juliyanti masih memerlukan rawat jalan dan oleh karenanya perlu dipahami, bahwa jaminan kecelakaan kerja berlaku dan masih menjadi hak Juliyanti sebagai peserta BPJS, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Walaupun hubungan kerjanya telah berakhir.

“PT. BMT akan tetap memantau proses pemulihan terhadap yang bersangkutan, termasuk membantu menyediakan berkas/ dokumen yang diperlukan dari BMT dalam mengklaim jaminan kecelakaan kerja sesuai ketentuan BPJS,” ujarnya.

Bahwa PT. BMT telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 001/KEP.DIR/SJM/IV/2020 tertanggal 3 April 2020 Tentang Pengakhiran Hubungan Kerja PKWT Demi Hukum dan Pemberian Santunan.

“Pada intinya PT. BMT akan memberikan santunan kepada yang bersangkutan sebesar 3 bulan upah yang biasa diterimanya (Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, red) yang akan dibayarkan pada bulan Mei 2020, bersamaan dengan pembayaran upah karyawan PT. BMT,” jelasnya.

Bahwa namun sebelum santunan itu cairkan, masih kata dia, telah terbit pemberitaan dibeberapa media berita on-line perihal PHK terhadap Juliyanti, bahwa dalam pemberitaan tersebut seolah-olah PT. BMT tidak bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialaminya.

“Maka melalui press realese ini kami sekaligus mengklarifikasi beberapa hal yang kami rasa kurang pas atas pemberitaan tersebut,” paparnya.

“Kami juga berharap dengan adanya klarifikasi ini tidak ada lagi pemberitaan yang kurang berimbang terhadap permasalahan pengakhiran hubungan kerja dan perlindungan sosial terhadap pekerja terutama jaminan kecelakaan yang menjadi hak pekerja,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 15/05/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jababeka Berikan 5000 Paket Hand Sanitizer dan Masker Gratis Untuk Warga Jababeka
Next Article BPBD Kabupaten Bekasi Kembali Suplai 5000 Liter Air Bersih Ke Dapur Umum

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?